112 Orang Penyuluh Agama Islam Honorer di Kab. Solok Terima SK Pengangkatan

Koto Baru, SuhaNews. Kepala Kanwil Kemenag Sumbar yang diwakili Kabid Penaiszawa H. Maswar menyerahkan SK Penyuluh Agama Islam Honorer untuk Kabupaten dan Kota Solok, Jumat (14/2) di aula Hubbul Wathan Kantor Kemenag Kab. Solok.

Ikut mendampingi H. Maswar, Kasi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam, H. M. Rifki, S.Ag, MA Kasi Pemberdayaan Wakaf dan beberapa ASN dari Kanwil Kemenag Sumbar.

Dari Kabupaten Solok, selain Kakankemenag yang didampingi Kasubbag TU H. Fuadi Nawawi bersama kepala seksi, juga turut hadir para pejabat dari Kantor Kemenag Kota Solok serta pera Kepala KUA dari Kabupaten dan Kota Solok.

Kepala Kantor Kemenag Kab. Solok H. Alizar yang juga PLT Ka. Kan. Kemenag Kota Solok dalam laporannya menyampaikan bahwa para Penyuluh Agama Ialam Honorer yang menerima SK ini adalah hasil seleksi serentak oleh Kanwil Kemenag Sumbar pada 8 Desember 2019 yang lalu.

“Nantinya para Penyuluh Agama Honorer ini akan ditempatkan di kecamatan dengan koordinasi oleh kepala KUA masing-masing,” sebut H. Alizar.

Menutup laporannya, H. Alizar mengatakan bahwa masing-masing kecamatan akan ditemat oleh 8 orang Penyuluh Agama Honorer baik di kota mauun kabupaten Solok.

Sementara itu H. Maswar atas nama Kepala Kanwil Kemenag Sumbar dalam arahannya menyampaikan bahwa Penyuluh Agama memegang dua misi dalam melaksanakan tugas. Yang pertama melayani masyarakat dalam urusan keagamaan, baik itu berbentuk diskusi, forum atau majelis dan kegiatan lainnya.

Tugas kedua adalah menyamaikan program-prgram pemerintah dibidang keagamaan kepada masyarakat. Untuk itu para Penyuluh Agama harus update akan informasi-informasi terkait agama yang disamp[aikan oleh Pemerintah terutama Kementerian Agama.

Maswar juga menekankan, selain memiliki ilmu agama sebagai basic pendidikan Penyuluh Agama terus meningkatkan potensi dan pengetahuan untuk dapat melayani masyarakat dengan baik.

BACA JUGA  Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

Menutup sambutannya tak lupa Maswar mengingatkan, bahwa dengan menerima SK ini para Penyuluh Agama terikat dengan aturan administrasi yang ada di Kementerian Agama. Untuk itu para Penyuluh Agama wajib memenuhi dan mematuhinya salah satu diantaranya adalah laporan kegiatan dan program kerja.

112 Orang Penyuluh Agama Islam Honorer di Kab. Solok Terima SK Pengangkatan 1

Usai memberikan sambutan Maswar dengan didampingi Kankemenag Kab. Solok H. Alizar dan Kasubbag TU H. Fuadi Nawawi, H. Thomas dan H, Rifki menyerahkan SK secara simbolis bagi 112 Penyuluh Agama Honorer di Kab. Solok dan 16 orang untuk kota Solok. SK Pengangkatan Penyuluh Agama Honorer ini berlaku untuk masa tugas 5 tahun kedepan. Moentjak

Baca Juga :

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -