SuhaNews. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melarang pergerakan orang antar kota dan kabupaten. Kebijakan ini agar penyebaran Covid-19 di saat mudik kian terminimalisir, serta mempertahankan status zona hijau yang disandang oleh tiga kabupaten / kota.
“Ada lima daerah yaitu Kota Solok, Sawahlunto, Pasaman Barat, Pariaman, dan Sijunjung. Strateginya kita perketat orang masuk, kalau ada yang masuk kita isolasi,” katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (14/5).
Pengetatan pengawasan dilakukan untuk pergerakan orang keluar masuk provinsi, maupun orang keluar masuk kota. Orang yang boleh lewat adalah mereka yang diizinkan sesuai Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Tidak boleh. Termasuk dalam provinsi, apalagi mereka yang daerahnya sudah hijau seperti Sawahlunto, yang dari luar daerah itu tidak boleh masuk, kecuali yang memenuhi syarat sesuai aturan,” katanya.
Aturan ini akan berlangsung hingga selesai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan peraturan ini diharapkan bisa segera membuat kasus positif menjadi turun dan berakhir.
editor : Moentjak sumber : Langgam.id
Baca Juga :
Facebook Comments