SuhaNews – Sebanyak 50 pelaku Usaha Pangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Payakumbuh mengikuti sosialisasi program nasional percepatan sertifikasi halal yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Barat bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh serta , Senin (26/5) di Aula UPTD BPTSD Kota Payakumbuh.
Kegiatan ini bertujuannya adalah meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, sekaligus menyiapkan mereka menghadapi kewajiban sertifikasi halal tahap kedua yang berlaku mulai Oktober 2026.
Kepala Bidang Industri Agro Dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Ilmi, dalam sambutannya menyatakan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen memfasilitasi pelaku usaha di daerah, terutama di sektor pangan, agar tidak tertinggal dalam penerapan sertifikasi halal.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku IKM, khususnya yang memproduksi makanan dan minuman, mendapatkan informasi yang akurat dan pendampingan yang terstruktur agar mereka bisa memperoleh sertifikasi halal secara mudah dan gratis, khususnya melalui skema self-declare,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Satgas Halal Sumatera Barat, Ikrar Abdi menjelaskan bahwa kewajiban halal bukan hanya perintah undang-undang, tapi juga menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk mereka.
“Saat ini, konsumen semakin selektif terhadap kehalalan produk. Tanpa sertifikat halal, produk berisiko ditolak pasar, baik di ritel modern, platform digital, maupun pasar ekspor,” tegas Ikrar Abdi.
Ia juga menjelaskan bahwa Satgas Halal Sumatera Barat telah melakukan berbagai program pendampingan dan advokasi di berbagai kabupaten/kota, serta mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat capaian sertifikasi halal, khususnya untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) BPJPH.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan materi teknis dari Tim Satgas Halal dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) mengenai alur pengajuan sertifikasi halal, khususnya jalur self-declare yang difasilitasi oleh pemerintah tanpa biaya. Peserta juga dibimbing untuk memahami dokumen yang dibutuhkan, standar bahan dan proses produksi halal, serta pengisian sistem Sihalal secara daring.
Kegiatan berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai tantangan pelaku usaha pangan di lapangan, termasuk masalah bahan baku, peralatan bersama, dan akses terhadap pendamping halal.
Salah satu peserta, Bapak Junaidi, pelaku usaha kue asal Payakumbuh Timur, menyatakan apresiasinya atas kegiatan ini.
“Kami sangat terbantu dengan penjelasan yang disampaikan. Biasanya kami bingung urus sertifikasi halal, sekarang jadi lebih paham dan yakin untuk mengurusnya,” katanya.
Dukungan Terpadu Menuju Sumbar Wajib Halal 2026
Sosialisasi ini menjadi bagian dari rangkaian strategi Dinas Perindag Sumbar dalam mendorong percepatan sertifikasi halal di sektor IKM pangan yang menjadi sektor unggulan Sumatera Barat. Dengan dukungan Satgas Halal dan pemda setempat, diharapkan semakin banyak produk pangan Payakumbuh yang tersertifikasi halal sebelum tenggat waktu wajib halal nasional pada Oktober 2026.
Dinas Perindag Sumbar juga berkomitmen akan terus menjangkau pelaku IKM di kabupaten/kota lainnya melalui sosialisasi, pelatihan teknis, dan fasilitasi pendaftaran halal secara terstruktur dan masif. (IA)
Berita terkait :
- Bertemu Pemprov Sumbar, BPJPH Bahas Pendirian UPT Halal
- Kemenag dan Satgas Halal Kota Pariaman Temukan 2 Produk Mengandung Babi
- Wajib Halal Berlaku, BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas Jaminan Produk Halal
- Tuyul, Tuak dan Wine Bersertifikat Halal, Ini Tindaklanjut BPJPH dan MUI
- Viral Nama Produk ‘Tuak, Beer, Wine’ Ini Jawaban BPJPH Kemenag



Facebook Comments