spot_img

7 Pasangan Independen Ikut Pilkada Serentak 2020 di Sumbar

SuhaNews. Dari 13 kabupaten/kota di Sumbar, ternyata ada 7 daerah pasangan perseorangan yang mendaftar ke KPU masing-masing daerah untuk maju dalam Pilkada 2020. Pasangan itu, mendaftar di 6 KPU Kabupaten Kota, yakni Kabupaten Solok, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Bukittinggi. Ditambah 1 (satu) Bapaslon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar ke KPU Provinsi Sumbar, yakni Bapaslon Irjen Fakhrizal-Genius Umar.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani menyebutkan, jumlah calon perseorangan jelang pilkada 2020 ini lebih banyak dibandingkan pilkada sebelumnya. Pilkada 2015, hanya ada satu calon perseorangan di Kota Bukittinggi.

Penyerahan persyaratan di tingkat KPU Sumbar untuk bakal calon gubernur dan wakil mulai tanggal 16 hingga 20 Februari. Sedangkan untuk bakal calon pasangan wali kota dan wakil serta bupati dan wakil bupati mulai tangggal 19 hingga 23 Februari 2020.

Kabupaten Pasaman Barat

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat mengatakan berkas bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020, Agus Susanto-Rommy Candra memenuhi syarat dan sebaran.

Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis Minggu (23/2/2020) dilansir dari covesia.com, menyebutkan, pasangan ini mengajukan sjumlah 24.430 dukungan yang sebelumnya 25.088 dukungan.

Kabupaten Solok

Sedangkan dari Kabupaten Solok, dilaporkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Hendra Saputra dan Mahyuzil Rahmat dinyatakan memenuhi syarat untuk maju di jalur perseorangan pada Pilkada nanti. Ketetapan itu disampaikan oleh KPU Kab. Solok, menyusul ditutupnya batas akhir pendaftaran kandidat jalur perseorang kemarin malam.

“Hingga tadi malam pukul 24.00 Wib, Minggu (23/2), tercatat hanya ada satu pasangan calon independen yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kabupaten Solok,” kata Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis melalui Komisioner Bidang Parmas, Jons Manedi, Senin (24/2/2020) sebagaimana dilansir harianhaluancom.

BACA JUGA  Batu Malin Kundang Tenggelam, ini Res;pon Pemko Padang

Syarat dukunga pasangan Hendra Saputra dan Mahyuzil lebih kurang 25.372 dukungan. Namun setelah diverifikasi, dari syarat dukungan yang diserahkan, sebanyak 942 dukungan Tidak Memenuhi Syarat.

Baca Juga : Pasangan Hendra – Mahyuzil, Satu-Satunya Kandidat Independen Pilkada Kab. Solok

Kabupaten Agam

Komisioner KPU Agam Zainal Abadi mengatakan, hanya satu pasang bakal calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan dalam Pilkada Agam 2020. Pasangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan adalah Suhatril — M.Tonic, pada Minggu 23 Februari 2020.

Suhatril saat dihubungi lewat aplikasi media sosial dilansir klikpositif, menyebut jika ia menyerahkan berkas melebihi batas persyaratan minimal perseorangan sebanyak 34.500 dukungan. Ini tersebar di 16 Kecamatan dan di 82 Nagari.

Kota Bukittinggi

Sedangkan dilansir dari padangkita.com, pada Pilkada Bukittinggi 2020, ada tiga calon yang ikut bertarung di Pilkada Bukittinggi melalui jalur independen. Yakni, pasangan M Fadhli-Yon Afrizal dan pasangan Martias Tanjung-Taufik serta pasangan Ramlan Nurmatias-Syahrizal juga sudah menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan (independen) ke KPU Bukittinggi.

Pasangan M Fadhli-Yon Afrizal punya syarat dukungan datang membawa 8.991 dukungan dari 9.439 yang sudah ada. Sementara itu, Martias Tanjung-Taufik

dan pasangan Ramlan Nurmatias Dt Nan Basa dan Syahrizal Dt Palang Gagah juga menyerahkan berkas syarat dukungan perseorangan.

Ramlan Nurmatias bersama Syahrizal Dt Palang Gagah datang membawa 21.975 dukungan kartu tanda penduduk (KTP). Jumlah ini jauh melebihi syarat yang ditetapkan KPU Bukittinggi yang hanya butuh 8.145 KTP.

Kabupaten Sijunjung

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah, Selasa (25/2/2020) mengatakan, hanya satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menyerahkan persyaratan dukungan dari jalur perseorangan (independen). Yakni, bakal pasangan calon tersebut yakni Endre Saifoel dan Nasrul, yang datang ke kantor KPU Kabupaten Sijunjung pada Rabu (19/2/2020) lalu.

BACA JUGA  Pemprov Sumbar Nyatakan Siap Bantu Peningkatan Akses Jalan ke Sawahlunto

“Pasangan ini menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 24.015. Setelah diperiksa yang lengkap 22.238 dukungan dan tidak lengkap 1.777 dokumen dukungan dari 15.660 yang disyaratkan,” ujarnya.

Kabupaten Limapuluh Kota

Dilansir dari klikpositif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota terima dua berkas bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan. Dua bakal calon yang sudah mendaftar adalah Maskar M. Dt Pobo-Masril dan Ferizal Ridwan-Nurkhalis.

Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Masnijon menyebut, sampai Senin (24/2) pihaknya telah menerima berkas syarat pencalonan dari bakal calon Maskar M.Dt Pobo-Masril. Total dukungan yang diserahkan mantan Wali Nagari Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang itu adalah sebanyak 25.691 yang diserahkan. Dari jumlah itu, KPU hanya mencoret satu dukungan.

Untuk pasangan Bakal Calon Perseorangan Maskar M.Dt Pobo-Masril setelah dilakukan pengecekan dari jumlah yang diserahkan 25.691 hanya 1 dukungan yang dicoret dan 25.690 dinyatakan dapat diterima.Bakal calon Ferizal Ridwan-Nurkhalis juga sudah menyerahkan berkas syarat dukungan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani menyebutkan, setelah melakukan pengecekan syarat dukungan bakal pasangan Calon, dan yang dinyatakan diterima maka akan dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada 27 Februari-25 Maret 2020.

Untuk verifikasi faktual tingkat desa/Kelurahan akan berlangsung 26 Maret-2 April 2020. Kemudian sesuai tahapan akan dilakukan penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU.

Sesuai Peraturan KPU No 16 tahun 2019 dimana tahapan Pilkada untuk pendaftaran pasangan calon akan dilakukan 16-18 Juni 2020. Kemudian untuk penetapan calon 8 Juni-8 Juli.

“Pengundian nomor urut pasangan calon pada 9 Juli. Untuk masa kampanye akan dimulai 11 Juli-19 September 2020. Dan kampanye melalui media masa cetak dan elektronik dimulai 6 September-19 September 2020 sebelum memasuki masa tenang dan pembersihan alat peraga pada 20-22 September 2020, sehari sebelum hari Pencoblosan,” pungkasnya. Red

BACA JUGA  Bupati Hamsuardi Buka Lomba Mars Muslimat NU Dan Asmaul Husna

Sumber : BeritaMinang.com

Baca Juga:

 

Facebook Comments