spot_img

Polda Sumbar Tangkap 8 Tersangka Ilegal Mining

SuhaNews. Delapan terangka pelaku ilegal mining ditangkap Polda Sumbar dari dua lokasi berbeda. Mereka ditangkap di Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik dalam releasenya mengatakan, saat di Solok Selatan, petugas menangkap dua orang penambang ilegal di aliran Sungai Batang Suliti Jorong Bulian Sawah Tau Kenagarian Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.

Sementara di Kabupaten Pasaman Barat, petugas menggerebek enam penambang ilegal di aliran Muaro Kiawai Jorong Kartini Kecamatan Gunung Tuleh.

“Di Pasaman Barat petugas menangkap MR, M, AJU, IN, MET, EKA, dengan kasus penambangan pasir dan kerikil,” katanya didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono, S.Ik, Kasubbid Penmas AKBP Arlena Wati dan Kasubdit Ditreskrimsus Kompol Arie Sulistio Nugroho, S.Ik, Selasa (8/12).

Sedangkan di Solok Selatan, petugas mengamankan dua orang tersangka yakni S dan R. Keduanya tertangkap dalam kasus penambangan pasir dan kerikil di aliran sungai Batang Suliti.

“Petugas menyita truk, alat berat dan barang bukti lainnya. Pengungkapan praktik tambang ilegal itu, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujar Kombes Pol Satake.

Kepada tersangka, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*|Dedi)

Baca Juga :

Facebook Comments

BACA JUGA  Kapolda Turun Langsung ke Lokasi Unjuk Rasa di DPRD Sumbar

Google News