Genius Umar Paparkan Kebijakan Publik Pemerintah Kota Pariaman

-SuhaNews— Wali Kota Pariaman Genius Umar paparkan tentang kebijakan pelayanan publik kepada mahasiswa Magister Administrasi Publik (MAP) FIS UNP dengan tema “Problematik dan Solusi Pelayanan Publik” melalui zoom meeting di rumah dinas beliau, Sabtu (24/6/23).

Dalam paparannya tersebut, Genius jelaskan seorang publik analis tidak hanya belajar dari teori dan konsepnya saja, tapi teori dan konsep itu juga harus dibumikan dengan kemampuannya untuk membuat analis kebijakan publik.

“Jadi seorang MAP harus mampu melakukan analisis kebijakan publik yang contohnya secara sederhana saja bisa dilihat dari telaah staf, karena telaah staf ini adalah contoh paling dasar bagian dari analisis kebijakan publik”, terangnya.

Menurut Genius permasalahan masyarakat saat ini terhadap layanan yang diterima adalah tidak adanya informasi standar pelayanan yang terpublikasi secara luas, jelas, dan mudah diakses, sehingga menyebabkan persepsi masyarakat adanya biaya atau pungli, masyarakat tidak tahu mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan, masyarakat tidak tahu persyaratan yang diperlukan, dan tidak ada kepastian waktu pelayanan yang diberikan.

Genius menjelaskan dari semua permasalahan itu solusi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik tersebut yang sudah kami terapkan di Kota Pariaman dan berhasil dilaksanakan dan mendapatkan penghargaan adalah pertama, dengan cara menyediakan standar pelayanan yang baik seperti memberikan pelayanan komponen persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk dan penanganan pengaduan.

Kedua, menyediakan maklumat pelayanan seperti, pernyataan komitmen untuk menyelenggarakan pelayanan, dan pernyataan kesiapan menerima sanksi apabila melanggar ketentuan. Ketiga, menyediakan sarana prasarana pelayanan yang meliputi meja pelayanan, ruang tunggu, loket informasi, sistim antrian,toilet, area parkir, dsb.

Keempat, menyediakan pelayanan khusus seperti, fasilitas jalur khusus bagi penyandang disabilitas, fasilitas loket khusus yang diprioritaskan bagi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dsb, kemudian fasilitas ruang pojok baca, fasilitas ruang laktasi (ibu menyusui) dan ruang bermain anak).

BACA JUGA  Plt.Wako Pariaman Kukuhkan FASBANA Kota Pariaman Periode 2020-2025

Kelima, menyediakan sistem informasi pelayanan public seperti penyediaan informasi (non elektronik) yang meliputi standar pelayanan seluruh produk layanan yang ditampilkan di ruang pelayanan penyediaan informasi (elektronik) melalui website resmi atau portal khusus yang ditunjuk.

Keenam adalah pengelolaan dan penanganan pengaduan informasi sarana pengelolaan, seperti menyediakan petugas pengelola dan alur pengaduan yang dipublikasikan melalui website resmi . Ketujuh, melakukan penilaian kinerja pelayanan public seperti, penilaian kinerja mandiri yang dilakukan melalui Survey Kepuasan Masyarakat (manual maupun digital), penilaian kinerja pelayanan publik secara eksternal dilakukan oleh Kementerian PAN RB, penilaian kepatuhan pelayanan publik secara eksternal dilakukan oleh Ombudsman RI.

Kedelapan adalah melakukan peningkatan kinerja SDM pelayanan publik seperti, penyelenggaraan bimbingan teknis bagi kapasitas SDM penyelenggara pelayanan publik, pemberian reward bagi front officer terbaik secara periodik.

Terakhir yang kesembilan adalah melakukan peningkatan inovasi pelayanan publik seperti inovasi layanan KATUPEK (Layanan KTP EL bagi Penduduk Berkebutuhan Khusus) oleh Dinas Dukcapil Kota Pariaman, inovasi TAMPAN (Ternak Aman Peternak Nyaman), berupa fasilitasi asuransi ternak dan pelayanan Kesehatan ternak oleh Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Pariaman, inovasi Satu Keluarga Satu Sarjana (SAGA SAJA) berupa Layanan Bantuan Pendidikan Tinggi bagi anak kurang mampu (Dinas Dikpora Kota Pariaman).

“Dengan cara seperti itu maka harapan publik yang ingin dapat pelayanan murah, pelayanan bermutu, dan manajemen pelayanan yang transparan, bisa dilaksanakan dengan baik”, ulas Genius. (*)

Baca Juga:

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -