Simpan Sabu, Pria 47 Tahun Ditangkap Polisi di Salayo

Arosuka, SuhaNews – RS (47) pria warga Pasar Jumat Tanjung Bingkung ditangkap Tim Spider Polres Solok di jorong Sawah Sudut nagari Salayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Rabu (5/7) sekitar pukul 21.30 WIB karena menyimpan narkotika jenis Sabu.

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH membenarkan penangkapan ini.

“Pelaku ditangkap Tim Spider saat berada dalam sebuah rumah di jorong Sawah Sudut,” sebut Kasat.

Kasat menerangkang, petugas mengikuti dan keberadan pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitasnya terkait narkotika. Informasi ini kemudian dikembangkang hingga dilakukan penangkapan.

Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang disimpan di dalam kantong jaket bagian depan. Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih.

Usai penangkapan yang juga disaksikan masyarakat sekitar, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih untuk pengusutan lebih lanjut. Sisca

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  Peredaran Sabu Senilai Rp 400 Miliar Digagalkan Polisi
- Advertisement -
- Advertisement -