Tetapkan Titik Lokasi Pemasangan APK Pemilu, KPU Sijunjung Gelar Rakor

Sijunjung, SuhaNews  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penetapan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, Rabu (1/11/23). di ruang pertemuan KPU. 

Rakor itu melibatkan TNI, Polri, Bawaslu, Kepala OPD terkait, Camat dan PPK serta Ketua Partai Politik.

“Penentuan titik lokasi APK ini untuk memberikan keadilan kepada seluruh calon maupun Parpol dengan tetap memperhatikan ketentuan, serta estetika pemasangan spanduk atau baliho,” ujar Komisioner KPU Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Juni Wandri. 

Baca juga: Wako Hendri Septa Tandatangani NPHD bersama KPU dan Bawaslu

Mengingat jadwal kampanye semakin dekat mulai 28 November sampai 10 Februari 2024.

“Kita sudah menetapkan 340 titik untuk pemasangan APK yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Sijunjung,” tambah Juni Wandri. 

Adapun penetapan titik-titik APK itu, di Kecamatan Sumpur Kudus 48 titik APK, Lubuk Tarok 30 titik APK, Kupitan 19 titik APK, IV Nagari 29 titik APK, Sijunjung 62 titik APK, Tanjung Gadang 44 titik APK, Kamang Baru 68 titik APK dan Koto VII 40 titik APK.

“Lokasi ini sudah tersebar di setiap Nagari dan Jorong pada masing-masing kecamatan,” jelasnya.

Juni  menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye, peserta kampanye dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan pendidikan. Kecuali fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye.

“Kampanye di tempat itu juga ditetapkan harinya yakni pada hari Sabtu dan Minggu dan harus mendapatkan izin dari penanggungjawab fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan,” jelas Juni Wandri. 

“Yang disebut tempat pendidikan ini merupakan setingkat perguruan tinggi, bukan setingkat SMA,” tegasnya.

BACA JUGA  Pasangan Hendra - Mahyuzil, Satu-Satunya Kandidat Independen Pilkada Kab. Solok

Sebelum kampanye, papar Juni Wandri, petugas kampanye Pemilu menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye Pemilu kepada penanggungjawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. 

“Penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan kampanye Pemilu harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Peserta Pemilu,” tutur Komisioner KPU Sijunjung.

“Izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan berupa surat izin, paling sedikit memuat informasi hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, metode Kampanye Pemilu, tema materi Kampanye Pemilu dan Peserta Pemilu,” tukasnya. Dicko/Wewe

Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, Bupati Sijunjung Menjadi Inspektur Upacara Simulasi Sispamkota

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -