Sekdako Pariaman Pantau Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye

Pariaman, SuhaNews – Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yota Balad bersama Ketua Bawaslu Riswan dan Ketua KPU Ali Unan pantau penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang terpasang di fasilitas umum dan tempat-tempat terlarang di Kota Pariaman, Rabu (17/1/24).

“Penertiban ini dilakukan bagi peserta pemilu yang tidak taat aturan dalam memasang APK dan BK,” ujar Yota Balad.

Baca juga: Sultan Ingatkan Wacana Pemakzulan Berpotensi Menyebabkan Perpecahan Sosial Jelang Pemilu

Petugas penertiban terdiri dari lima tim yang berasal dari Anggota Bawaslu, Kesbangpol, Perkim LH, Satpol PP, Dishub. Mereka disebar keempat kecamatan yang ada di Kota Pariaman.

Sebelum memantau penertiban APK dan BK, Sekdako memimpin apel penertiban APK dan BK di halaman kantor Bawaslu Kota Pariaman.

Yota Balad meminta kepada tim gabungan penertiban untuk tidak melakukan tebang pilih dalam melaksanakan tugas. Semua yang melanggar harus ditertibkan dan dibersihkan agar tidak mengganggu fasilitas dan ketertiban umum.

Ketua Bawaslu Riswan mengatakan bahwa berdasarkan hasil dari pengawasan mereka ada tempat-tempat atau lokasi pemasangan APK (baliho, spanduk, umbul-umbul) dan BK (poster, stiker) yang harus ditertibkan karena melanggar aturan yang telah ditetapkan, seperti memasang APK dan BK di pohon-pohon, taman kota, tiang listrik, tiang telpon, jalur dua, dan fasilitas umum lainnya.

“Sebelum penertiban ini dilakukan, kami sudah menyurati dan memberitahukan kepada para peserta pemilu secara mandiri untuk menertibkan APK dan BK mereka yang melanggar aturan pemasangan, akan tetapi mereka juga tidak peduli sehingga hal ini harus kami laksanakan”, ungkap Riswan.

Riswan menghimbau seluruh tim untuk bisa bekerjasama dengan sebaik-baiknya, dan semua APK dan BK yang melanggar bisa ditertibkan secara baik-baik  tanpa merusak dan dikumpulkan dikantor Bawaslu Kota Pariaman.

BACA JUGA  KPU Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Solok

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ali Unan, bahwa KPU juga sudah melakukan himbauan kepada peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK dan BK, tetapi mereka juga tidak mengindahkannya.

“Kami sudah sampaikan bahwa pemasangan APK dan BK tersebut harus ditempat-tempat yang telah ditentukan agar pesan-pesan dari peserta pemilu 2024 bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat”, terang Ali Unan. Tachi/Wewe

Baca juga: Dilepas Wabup Iraddatillah, KPU Sijunjung Gelar Jalan Sehat Pemilu Damai

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -