SuhaNews. Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama di Sumbar, sudah 294 kendaraan disuruh putar balik dari check point PSBB Kab. Dharmasraya.
Dikutuip dari TribrataNews, dari 294 kendaraan tersebut, diantaranya ada 195 unit kendaraan yang akan masuk dan 99 unit kendaraan yang akan keluar Provinsi Sumatera Barat. Data ini diambil dari Satuan Lalu lintas Polres Dharmasraya, terhitung dari tanggal 24 April 2020 sampai dengan 5 Mei 2020.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020, tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah .S.I.K, M.T. menempatkan sejumlah personel di beberapa titik perbatasan Provinsi yang ada di Kabupaten Dharmasraya yang berbatasan dengan Kab. Muaro Bungo dan Kab. Tebo Provinsi Jambi serta perbatasan Kab. Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Dijelaskan, tindakan yang dilakukan petugas di perbatasan sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020 yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
“Kita mendukung penuh penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diberlakukan Pemprov Sumbar ini, terhitung dari tanggal 24 April 2020 sampai dengan 5 Mei 2020 total ada 294 kendaraan yang di suruh putar balik oleh petugas kami yang ada di Pos Check Point PSBB,” kata AKBP Aditya.
Disebutkannya, bahwa hal tersebut merupakan upaya polri yang ikut aandil dalam percepatan pencegahan Covid-19, khususnya di Provinsi Sumatera Barat.
“Kami berharap masyarakat mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran agar tidak melakukan mudik atau pulang kampung terlebih dahulu demi kabaikan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” tutupnya.
editor : Moentjak sumber : TribrataNews.
Baca Juga :



Facebook Comments