Bupati Solok Terima Persetujuan Ranperda RPJPD 2025-2045 Menjadi Perda

Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar ikuti Rapat Paripurna DPRD tentang Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Kamis, 25 Juli 2024 di gedung DPRD, Arosuka.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Medison, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, dan undangan lainnya.

Sekwan  Zaitul Ikhlas yang membacakan putusan DPRD menyampaikan bahwa dewan menyetujui Ranperda menjadi Perda, putusan DPRD ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 25 Juli 2024.

Baca juga: Bahas Ranperda tentang Hunian, Pemkab Solok Diskusi bersama Kemenkumham

“Pihak pertama (Pemda) akan menyelesaikan perubahan dan koreksi terhadap Ranperda selambat-lambatnya 3 hari kerja. Selanjutnya, Pihak pertama akan menyampaikan ke Gubernur Sumatera Barat untuk mendapatkan pengesahan selambat-lambatnya 3 hari kerja,” jelas Zaitul Ikhlas.

Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan bahwa Ranperda ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan yang melibatkan seluruh pihak terkait, baik eksekutif maupun legislative.

“Ranperda yang kita bahas ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok,” jelas Epyardi Asda.

Adapun Dua Ranperda yang telah dibahas, tambah Epyardi Asda, adalah mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Terkait Ranperda RPIK, jelas Epyardi Asda, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian telah mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) kepada Bupati/Walikota.

“RPIK tersebut harus mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Kebijakan Industri Nasional (KIN) dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sumatera Barat,” ujar Epyardi Asda.

BACA JUGA  Bupati Solok Halal bi Halal Bersama Ikatan Keluarga Nagari Talang dan Sungai Jernih

Kontribusi sektor Industri Kabupaten Solok dalam kurun waktu 2018-2023 rata-rata mencapai persentase 4,85%.  Ke depan, sektor industri pengolahan semakin menunjukan pertumbuhan sehingga dapat lebih menggerakan roda perekonomian daerah.

Dengan ditetapkannya perda ini, tambah Epyardi Asda, akan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan Industri secara umum, terutama bagi pelaku Industri dan masyarakat Kabupaten Solok.

Jangka waktu RPJPD Kabupaten Solok Tahun 2006-2025, papar Epyardi Asda, akan berakhir pada Tahun 2025 mendatang. Sesuai dengan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah bahwa penetapan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lambat pada bulan Agustus Tahun 2024 ini.

RPJPD Kabupaten Solok Tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu  5 (lima) tahun ke depan yang telah memuat arah kebijakan dan sasaran pokok setiap periode RPJMD.

“Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD ini juga akan menjadi acuan bagi calon Kepala Daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan pada Tahun 2024 ini,” jelas Epyardi Asda. Wewe

Baca juga: Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -