Arosuka, SuhaNews – Pemerintah Kabupaten Solok dan Kantor Pertanahan menandatangani perjanjian kerja sama tentang pengintegrasian data pertanahan dengan data perpajakan daerah serta pensertifikatan dan penanganan permasalahan aset tanah milik Pemkab Solok, Kamis (25/6/2020) di Ruang Kerja Sekdakab Solok di Arosuka.
Penandatanganan kerja sama Pemkab Solok dan BPN ini dihadiri oleh Sekdakab Solok Aswirman, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Solok Marjohan, Kadis DPRKPP Vivi Efia Fortuna, Inspektur Daerah Hermantias, Kabag KSD Devi Pribadi,Kadis BKD Editiawarman, dan SKPD lainnya.
“Semoga proses pensertifikatan aset tanah milik Pemkab Solok dapat berjalan lancar dan tuntas,” ujar Aswirman.
Sertifikasi ini dimaksudkan untuk menyelamatkan aset Pemkab Solok khususnya di bidang pertanahan. Di samping itu, juga untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan aset.
“Pengintegrasian ini sudah selayaknya dilaksanakan agar para pihak dapat mengakses demi peningkatan mutu pelayanan,” jelas Aswirman.
Kerja sama yang ditandatangani ini, tambah Aswirman, merupakan tindak lanjut video conference (Vidcon) Pemkab Solok dengan Kanwil Pertanahan Sumbar pada 4 Juni 2020 yang lalu. Wewe
Baca Juga:
- Kanwil Kemenag Sumbar Dan Sumut Tandatangani Kerjasama Bina Desa Perbatasan
- Terapkan IT Nagari, IPDN Kampus Sumbar Gandeng Pemkab Tanah Datar
Facebook Comments