Batusangkar, SuhaNews – LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Kabupaten Solok menggelar sosiasliasi dan bimbungan peningkatan kapasitas pengurus LKAAM Kabupaten dan LKAAM Kecamatan, Rabu (11/11) di Emersia Hotel Batusangkar.
Kegiatan ini dihadiri diikuti oleh Bupati Solok H. Gusmal, Dt. Rajo Lelo, sekaligus sebagai Ketua LKAAM, Kadis Pariwisata Nasripul Romika, Kabag Humas Syofiar Syam, Pengurus LKAAM Kab. Solok, dan Pengurus LKAAM Kecamatan.
Ketua Panitia Reflidon Dt. Kayo melaporkan bahwa kegiatan ini terlaksana dengan anggaran terbatas, sehingga yang diundang 14 LKAAM Kecamatan serta pengurus LKAAM Kab. Solok.
“LKAAM Kecamatan diharapkan menyampaikan hasil dari kegiatan sosialisasi peningkatan kapasitas ini kepada Kerapatan adat Nagari (KAN) serta ke pengurus lain,” ujar Reflidon Dt. Kayo.
Diharapkan melalui kegiatan ini dibuat draft penyelesaian sengketa adat yang akan ada MoU dengan melibatkan kepolisian, kejaksaan, pemgadilan negeri dan pihak terkait lainnya.
“Persoalan-persoalan adat dalam nagari hendaknya bisa diselesaikan di tataran niniak mamak,” harap Reflidon Dt. Kayo.
Sementara Bupati Solok, H. Gusmal menyampaikan bahwa salah satu misi Kabupaten Solok tahun 2016-2021 yakni membangun masyarakat sesuai filosofi adat basandi syarak, syarak bssandi kitabullah, syarak mangato, adat mamakai.
“Kita ingin memperkokoh jati diri individu masyarakat menurut adat salingka nagari, pusako salingka kaum,” harap Gusmal Dt. Rajo Lelo.
Penyelesaian sengketa adat, tambah Gusmal, harus dilaksanakan secara berjenjang yang termasuk dalam program prioritas pembangunan karakter sesuai dengan filosofi yang didukung oleh pemerintahan nagari serta melalui peran Lembaga Kerapatan adat Alam Minangkabau.
“Ada lima tujuan utama kegiatan ini,” jelas Gusmal.
Pertama, Pengurus LKAAM memahami tupoksi di setiap wilayah kerja masing-masing, kedua. Lembaga LKAAM sebagai perpanjangan tangan dari LKAAM kabupaten solok dalam pembinaan adat istiadat ke Kerapatan Adat Nagari (KAN). Ketiga Lembaga LKAAM dapat melestarikan dan mengembangkan adat istiadat , nilai budaya sosial masyarakat minangkabau dan adat salingka nagari.
Keempat, Pengurus LKAAM dapat memahami terkait alur penyelesaian sengketa adat yang akan ada di nagari , baik melalui musyarawarah di kerapatan adat nagari maupun melalui pengadilan negeri. Kelima tersusunya draft juknis panduan penyelesaian sengketa adat nagari.
“LKAAM satu-satunya organisasi kemasyarakatan hukum adat Minangkabau tertinggi yang berpihak pada masyarakat. Sebagai mitra kerja pemerintah wadah koordinasi bagi kerapatan adat nagari yang mempunyai fungsi kusuik kamayalasaian karuah mampajaniah,” tegas Gusmal. (Wewe)
Baca juga:
Facebook Comments