spot_img

Pasangan Pengantin Terima 11 Dokumen, Terobosan KUA Pariaman Tengah

Pariaman, SuhaNews – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman membuat terobosan dengan menyerahkan 11 dokumen kepada pasangan pengantin yang baru menikah di KUA ini. 

“Ini merupakan inovasi KUA Kecamatan Pariaman Tengah bekerjasama dengan Dinas Catatan Sipil (Capil) Kota Pariaman,” ujar Kepala KUA Kecamatan Pariaman Tengah, Mukhlis, Kamis (20/5/2021).

Adapun 11 Dokumen yang diterima pasangan pengantin ini antara lain: 1 lembar KK (Kartu Keluarga) suami istri, 2 lembar KK bagi orangtua suami dan istri, 2 KTP untuk suami dan istri. Kelima dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Capil Kota Pariaman.

Baca juga: Kunjungi KUA Kubung, Kakankemenag Apresiasi Kehadiran dan Pelayanan Pasca Lebaran

Enam dokumen lainnya, dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pariaman Tengah, antara lain:  2 buah buku nikah untuk suami dan istri, 2 piagam bimbingan calon pengantin (catin) untuk suami dan istri, 1 buah kartu nikah untuk suami istri, serta 1 lembar sertifikat untuk wali nikah.

“KUA Kecamatan Pariaman Tengah merangkul Dinas Capil Kota Pariaman, untuk menerbitkan dokumen-dokumen tersebut setelah pasangan pengantin selesai melangsungkan ijab kabul, dan dinyatakan sah,” ulas, sebagaimana dirilis MC Kota Pariaman.

Dengan langsung diterbitkanya 11 dokumen ini, jelas Mukhlis, diharapkan dapat meringankan dan membantu pasangan pengantin dalam pengurusan dokumen yang diperlukan setelah pernikahan, sehingga mereka tidak repot lagi bolak-balik KUA dan Dinas Capil.

Penerbitan 11 dokumen ini sesuai dengan Surat Izin Walikota Pariaman Nomor 470/01/DKPS/IV 2021, serta Surat Kakan (Kepala Kantor) Kemenag (Kementerian Agama) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Agen Perubahan di jajaran Kantor Kemenag Kota Pariaman.

“Inovasi ini merupakan yang pertama di Kota Pariaman, dan KUA Kecamatan Pariaman Tengah perdana melakukan inovasi ini, dari 4 Kecamatan yang ada di Kota Pariaman,” tambah Mukhlis.

BACA JUGA  Menteri Agama Sambut Baik Tren Nikah di KUA

Hal ini, jelasnya, wujud KUA untuk melakukan pelayanan prima kepada pasangan pengantin. Ke depan kita juga akan melayani pasangan pengantin masyarakat miskin yang mengurus dokumen dengan antar jemput secara gratis, yang kita rencanakan dengan mobil layanan nikah yang akan kita luncurkan dalam beberapa waktu dekat.

Pada kesempatan penyerahan perdana dokumen untuk pasangan pengantin di Kecamatan Pariaman Tengah ini, juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman, Miswan, dan Sekretaris Dinas Capil Kota Pariaman, Linda Osra. (*/We)

Baca juga: Monev UM di MTsN 4 Limapuluh Kota; Hasil Belajar Siswa Cerminan Kualitas Madrasah

Facebook Comments