spot_img

Miliki Sabu, Warga Pandan Baru Diamankan Polres Solok Kota

Solok, SuhaNews – Satres Narkoba Polres Solok Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (16/1) di Gang Sirsak Pandan baru Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.

Penangkapan Pelaku Rp alias RL (30) pekerjaan dagang merupakan warga Pandan Baru Kelurahan PPA Tanjung Harapan Kota Solok ini, dibenarkan oleh Kapolres Solok AKBP Ferry Suwandi SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Joko Sunarno SH.

Disebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi Masyarakat, dan setelah dilakukan penyelidikan Satres Narkoba menangkap pelaku yang kemudian diketahui bernama RPA Pgl R.

Saat pelaku diamankan, petugas menemukan 1(satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol 1 Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dari tangan sebelah kanan tersangka RPA Pgl R , dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor tersangka ditemukan 1(satu) unit HP merk REDMI warna hitam dan 1(satu) unit HP merk Samsung warna merah didalam Jok, sepeda Motor.

Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan dirumah tersangka di Gang Sirsak Pandan baru Kota Solok yg berjarak lebih kurang 50 meter dari tempat Tersangka diamankan ditemukan 1(satu) buah Timbangan digital merk Constant didinding kamar, dan ditemukan 1(satu) buah klip bening yang berisikan 2(dua) buah klip bening yang masing-masing berisikan 4(empat) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol 1 Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening, kemudian 1(satu) buah klip bening yang berisikan 1(satu) paket yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1(satu) plastik bening yang berisikan plastik klip bening di rak buku didalam kamar tersangka.

Selai itu, petugas juga mengamankan 1(satu) unit Sepeda motor merk honda jenis Scoppy warna ping No.Pol. BA 3536 PB serta kunci kontak.

BACA JUGA  Mike Tyson Ingin Naik Ring demi Menyelamatkan Pecandu Narkoba

Tersangka dikenakan Pasal Psl 114 ayat 1 jo Psl 112 ayat 1 Undang undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan amcaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara, pungkas AKP Joko. Dedi|Moentjak

Berita Terkait :

Facebook Comments