Padang, SuhaNews. Pemerintah Kabupaten Solok tengah menyusun regulasi pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas yang melibatkan stake holders terkait di Rocky Hotel Padang. Acara yang berlangsung selama tiga hari ini dibuka oleh Bupati Solok H, Gusmal, SE, MM pada Rabu (11/12).
Ketua Panitia dr. Maryati melaporkan bahwa kegiatanĀ ini bermaksud untuk memudahkan Puskesmas dalam menerapkan PPK BLUD di Puskesmas dan Labkesda yang sudah diatur oleh Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis PPK BLUD dari sekarang diganti dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Kegiatan PPK BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, Ā transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan.
“Upaya kami pada tahun 2020 semua Puskesmas dan Labkesda sudah dapat ditetapkan sebagai Puskesmas BLUD dimana penyelenggaraan PPK BLUD merupakan suatu sistem yang diterapkan oleh UPTD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya,” sebutnya.
Ia menambahkan pada saat ini sudah 19 Puskesmas dan Labkesda yang sudah masuk tahap penilaian Dokumen Administrasi sebagai syarat untuk penetapan PPK BLUD Puskesmas oleh tim Penilain yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok.
Menutup laporannya dr. Maryati berharapĀ pada tahun 2020 seluruh Puskesmas dan Labkesda di Kabupaten Solok sudah menerapkan PPK BLUD. Penyusunan Regulasi Pelaksanaan BLUD Puskesmas dan Labkesda di ikuti oleh 36 peserta SKPD.
Bupati Solok yang membuka kegiatan ini menyampaikan, paska penetapan BPJS peran Puskesmas semakin vital untuk meningkatkan pelayanan Puskesmas harus memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan maupun pengeluaran.
Untuk itu pola yang paling tepat yaitu menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yaitu unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelola keuangan.
H. Gusmal menyebutkan BLUD merupakan lembaga pelayanan kepada masyarakat jenis Quasi Publik Goods. Puskesmas BLUD bisa secara efisien dan efektif dalam melayani kesehatan masyarakat dengan BLUD ini Puskesms akan mempunyai standar ukuran untuk pemberian pelayanan kesehatan sebagai SPM.
Bupati berharap setelah selesainya kegiatan ini Regulasi pelaksanaan BLUD Puskesmas dapat sebagai Pedoman Pelaksanaan BLUD Puskesmas setelah Puskesmas ditetapkan sebagai Puskesmas BLUD.
Ikut menghadiri pembukaan kegiatan ini Staf Ahli Walikota Malang Bidang Pembangunan Kesra dan SDMĀ Dr. dr. Asih Tri Rachmi N, MM, Kabag Hukum H. Windel, dan Kabag KSD Devi Pribasi, S.Sos.Ā Red
Facebook Comments