spot_img

Ahli Waris Gharim Masjid Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Sawahlunto, SuhaNews – BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk peserta dari tenaga keagamaan di Kota Sawahlunto yakni kepada gharim masjid Zubir dan guru mengaji atas nama Ratna Suminar, Senin 26 Desember 2022.

“Santunan JKM yang diberikan kepada keluarga/ahli waris dari kedua tenaga keamanan itu yakni sebesar Rp42 juta,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar.

Baca juga: Bebas dari Cemas, Bekerja Baik dengan BPJS Ketenagakerjaan

Almarhum dan almarhumah, jelas Maulana Anshari Siregar. merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan oleh Pemkot Sawahlunto bersama BAZNas dalam rangka memberikan perlindungan kerja kepada tenaga keagamaan.

Peserta atas nama Zubir, jelas Maulana, merupakan gharim di Masjid Baitunnur Desa Pasar Kubang, Kecamatan Lembah Segar. Sementara Ratna Suminar merupakan guru mengaji di Desa Talawi Hilir.

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengatakan jika Pemko Sawahlunto berkomitmen memberikan perhatian dan keberpihakan pada tenaga keagamaan di kota itu melalui berbagai kebijakan dan program.

“Tenaga keagamaan yang kita masukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini adalah guru TPQ/TPSQ/MDA, imam dan muadzin masjid, gharim masjid dan mushalla, penyelenggara jenazah dan guru tahfidz,” ujar Deri Asta.

Total warga yang kita dimasukkan, jelasnya, sebanyak 603 orang. Ketua BAZNAs Kota Sawahlunto Edrizon Effendi menjelaskan besaran biaya premi yang dibayarkan oleh BAZNas untuk tenaga keagamaan itu adalah sebesar Rp13.500/orang/bulan, dengan total pembayaran untuk 603 orang tenaga keagamaan itu setiap tahunnya yaitu Rp97 juta lebih. (Wewe)

Baca juga: Pemkab Tanah Datar Salurkan Insentif Guru Mengaji dan Gharim

Facebook Comments

BACA JUGA  Walikota Sawahlunto Deri Asta Apel Pagi bersama Satpol PP dan Damkar