Sukses Terapkan Aplikasi Srikandi, Ini Pesan Kakankemenag 50 Kota

Lima Puluh Kota, SuhaNews — Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) sebagai aplikasi pemerintah, sukses diterapkan di seluruh satker pada Kantor Kemenag Kabupaten Lima Puluh Kota per 1 Februari 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor, H. Irwan saat menggelar Rapat Koordinasi di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten lima Puluh Kota, Rabu (1/2) di Aula VIP kantor setempat. Dalam arahannya kepala kantor mengapresiasi kinerja dan kesungguhan seluruh jajarannya yang telah mendukung penerapan aplikasi negara tersebut.

“Aplikasi Srikandi adalah aplikasi yang buat negara yang harus diinput sesuai petunjuk. Sebagai aplikasi negara, ASN berkewajiban melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan, bukti bahwa kita adalah abdi negara. Suksesnya penerapan aplikasi ini menunjukkan bahwa kita serius membangun citra lembaga kita ini,” papar kepala kantor.

Selanjutnya kepala kantor mengimbau untuk berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama Nomor 848 tahun 2022 dan SE Sekjen Kemenag RI nomor 31 Tahun 2022 tentang penggunaan Aplikasi Srikandi pada Kemenag.

“KMA Nomor 848 tahun 2022 berkaitan erat dengan KMA Nomor 788 tahun 2021 tentang pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Kementerian Agama. Ini adalah suatu keharusan bagi kita untuk mengaplikasikannya, mulai dari pusat hingga daerah. Untuk itu kami pesankan agar seluruh ASN melek teknologi, terutama yang bertugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jangan ketinggalan informasi, sekarang semua ada digenggaman,” pesan kepala kantor.

Selanjutnya kepala kantor menegaskan, dengan telah diterapkannya Aplikasi Srikandi ini, diharapkan seluruh arsip di kantor dapat tersimpan dengan baik dan rapi. Selain itu, Aplikasi Srikandi dapat diakses dimana saja, sehingga pekerjaan lebih efektif dan efisien.

Terakhir kepala kantor menuturkan, Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi Kementerian Agama yang bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Inilah bentuk keseriusan pemerintah dalam mewujudkan tatanan kearsipan yang rapi, efektif, dan efisien.

BACA JUGA  Mudahkan Jama’ah, Kemenag Bukittinggi Gelar Pembuatan Paspor Secara Kolektif Gandeng Imigrasi dan BPS BIPIH

Pada Rapat Koordinasi ini, ASN di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota juga mendapatkan sosialisasi terkait penggunaan Aplikasi Pusaka. Dipandu Pranata Komputer Ahli Muda pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, Delfikos Andres, Aplikasi Pusaka juga sukses dipahami oleh seluruh ASN, meski ada kendala untuk login ke aplikasi tersebut.

Delfikos menyebut, adanya kesulitan dalam mengakses Aplikasi Pusaka, bisa jadi ini dikarenakan server di pusat yang belum mampu menghadapi traffic presensi, bisa juga jaringan internet , atau juga server di Simpeg yang juga belum support. (Nina)

Berita Terkait :

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -