Telegram Kabareskrim, Tindak Tegas Yang Tidak Patuhi PSBB

SuhaNews. POLRI mendukung penuh keputusan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk itu Kabareskrim Polri Komjen. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran reserse di Indonesia untuk lebih memperketat pengawasan di area publik.

Dikutip dari situs InfoPolisi.com Kabareskrim Polri Komjen. Listyo Sigit Prabowo dalam telegramnya meminta jajarannya untuk menindak tegas setiap pelanggar  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun perintah Kabareskrim tertuang dalam Surat Telegram dengan Nomor ST/1098/lV/HUK.7.1/2020 yang diterbitkan 4 April 2020 ditandatangani oleh langsung oleh Kabareskrim.

“Kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik/street crime seperti kerusuhan atau penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 362, 363, 365 406, 170 KUHP,” tulis Komjen Listyo dalam telegram tersebut.

Selain itu, Kabareskrim Polri juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melawan petugas ketika dibubarkan karena tetap memaksa untuk berkerumunan di Pandemi Covid-19.

pesta
salah satu pesta yang melanggar himbauan POLRI dihentikan oleh Kapolsek X Koto Diatas

Polri punya kewenangan melalui Pasal 212, Pasal 218 KUHP serta Undang – undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Pasal 14 ayat 1.

Selain itu, jajaran reserse diminta untuk mengantisipasi adanya blokade jalan yang dapat menghambat akses warga ataupun barang. Polri dalam menindak sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Selanjutnya, Polri menerapkan Pasal 93 Undang – undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan bila masyarakat melawan atau tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan sebagaimana kebijakan pemerintah yang menerapkan PSBB.

editor : Moentjak  Sumber : InfoPolisi

Baca Juga :

Facebook Comments

BACA JUGA  Inovasi Mahasiswa Universitas Pertamina Dongkrak Produksi Sumur Migas
- Advertisement -
- Advertisement -