Baznas Pasaman Apresiasi Wali Nagari Simpang Utara, Serahkan Zakat

Pasaman, SuhaNews – Apresiasi diberikan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman kepada Wali Nagari Simpang Utara.

Pimpinan Baznas Irfan Malin Mudo menyatakan hal tersebut, seperti yang dilakukan Wali Nagari Simpang Utara Kecamatan Simpang Alahan Mati (Simpati) Martias menyetorkan langsung sebesar 650 ribu rupiah yang merupakan zakat 4 bulan gajinya kepada Baznas.

Lanjut Irfan mengatakan, sebelumnya juga telah menyerahkan zakat 1 bulan gaji Wali Nagari Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Aria Barito di bulan ramadhan kemarin.

“Ini Wali Nagari yang kedua telah menyerahkan zakat dari gaji dengan kesadaran yang tinggi kepada Baznas, dan tanpa perlu adanya himbauan maupun edaran Bupati Pasaman, dan diharapkan seluruh Wali Nagari melakukan hal sama”, tukas Wakil Ketua IV itu.

Dalam hal kewenangan pengumpulan, kepada awak media Suhanews.co.id, Irfan menerangkan, dalam pasal 38, UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan harta zakat, dijelaskan dengan tegas setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat, malakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Siapa lembaga yang dimaksud berwenang itu?dijelaskannya adalah Baznas. Jika ada yang melakukan pemungutan zakat dan mendistribusikannya kepada orang lain tanpa izin Baznas, perbuatan tersebut dikategorikan melawan hukum.

Berkaitan dengan sanksi mengelola zakat tanpa izin yang berwenang, ditegaskan dalam pasal 41, UU No, 23 Tahun 2011.

Isinya adalah setiap orang yang melakukan pelanggaran mengelola (menghimpun dan mendistribusikan) zakat tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. Atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Sebelumnya, Martias Dt. Rangkayo Basa juga berkomitmen, yang berhak mengelola zakat adalah lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. Yusuf

BACA JUGA  Menjadi Sekolah Pusat Keunggulan di Sumbar, SMKN 2 Lubukbasung Gelar Sosialiasi

Berita Terkait :

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -