Bupati Solok: Hingga Mei 2023, Target PBB Baru Terealisasi 8.16 %

Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok diwakili Sekda Medison mangatakan bahwa pada Tahun 2023 ini target PBB-P2 Kabupaten Solok sebesar Rp2.934.892.931, hingga 29 Mei 2023, baru terealisasi sebesar  Rp239.474.262,- atau sekitar 8.16 %, sementara target pada Juni 2023 ini diharapkan bisa terealisasi 30 persen.

“Target perdana sebesar 30% dari Rp2.934.892.931,- atau sekitar Rp880.467.879,- ,” ujar Medison pada Launching pembayaran PBB-P2 Perdana tahun 2023, Selasa 30 Mei 2023 di Gedung Solinda, Arosuka.

Baca juga: Mendaftar di KPU PBB Targetkan 3 Kursi di Kota Padang Panjang

Launching pembayaran PBB-P2 Perdana tahun 2023 ini dihadiri oleh  Kepala cabang Bank Nagari Solok, Kepala BKD Indra Gusnadi, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari.

Kepala BKD Indra Gusnadi mengatakan bahwa pada tahun 2022 Kecamatan yang perolehan PBB-P2 tertingginya adalah Kecamatan Payung Sekaki 85.37 %, Kecamatan X Koto Diatas 84.78 %, Kecamatan Pantai Cermin 81.41 %, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi 79.55% dan Kecamatan Tigo Lurah 78.83%.

“Mulai tahun 2022 pembayaran PBB-P2 ini dapat dilakukan dengan transaksi elektronik menggunakan ATM, Teller, M. Banking, NCM dan Lapau Nagari,” jelas Indra Gusnadi.

Dengan adanya launching permbayaran PBB ini, jelas Indra Gusnadi, diharapkan bisa menggalang nagari secara serentak dan massal dalam mengintensifkan pemungutan PBB pada Tahun 2023, memacu pemasukan PBB-P2, dan sebagai momentum untuk merangsang Nagari dan Kecamatan berlomba dalam mencapai target PBB P2.

“Semoga tercapai penerimaan PBB sesuai penahapan, target operasional minimal 30% pada bulan Juni 2023,” tambah Indra Gusnadi.

Sementara nagari-nagari yang mempunyai target relatif kecil, jelas Indra Gusnadi, diharapkan lunas pada saat perdana dan akan lebih banyak Nagari dan Kecamatan yang lunas PBB pada waktu yang lebih awal.

BACA JUGA  Kapolda Sumbar yang Baru Disambut Gubernur Mahyeldi

Terjadi tren penurunan realisasi PBB-P2 beberapa tahun belakangan, jelas Sekda Medison, disebabkan oleh COVID-19, pengurangan belanja pegawai dan adanya refocusing anggaran.

Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa akan dilakukan kebijakan perampingan anggaran, diantaranya adalah akan dilakukan kebijakan pengurangan Belanja Pegawai yakni tidak melebihi 30% dari struktur anggaran.

“Seluruh stakeholder harus memberikan teladan dalam hal pembayaran PBB di tempat domisili masing-masing agar bisa menjadi motivasi bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya dalam hal pembayaran Pajak ini,” jelas Medison.

Hindari pembayaran PBB masyarakat dengan sistem manual kalau bisa minta bukti transfer untuk kelancarannya. Khusus BPHTB setiap transaksi jual beli tanah dibebankan biaya 5% dari NJOP dengan nilai di atas Rp60 juta, jenis penerimaan ini memiliki nilai yang tinggi dalam hal pemasukan ke Kas Daerah.

“Kita sedang memperrsiapkan Ranperda pembentukan Badan Pendapatan Daerah agar peningkatan PAD dapat lebih optimal,” tambah Medison. Wewe

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -