Jakarta, SuhaNews. Akhir tahun salah satu momen penting bagi Wajib Pajak dalam menyelesaikan kewajibannya. Selain membayarkan pajak atas setiap transaksi ataupun penghasilan, Wajib Pajak (WP) juga diwajibkan menyampaikan laporan tahunan.
Laporan tahunan disampaikan melalui Kantor Pajak Pratama (KPP) dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Apabila melebihi tenggat waktu tersebut atau tidak melapor sama sekali, pemerintah sudah menyiapkan sanksi.
Pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih belum membayar pajak setiap tahun hingga jatuh tempo, atau disebut sebagai penunggak pajak. Koordinator Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korwil 3 Fressmount Wongso mengatakan bahwa para penunggak pajak tidak bisa lagi mengurus perizinan di kantor pemerintah bila belum melunasi pajak mereka.
Hal ini karena Pemerintah akan mengunci sistem layanan jika wajib pajak terbukti menunggak. “Pada pemerintah daerah akan mengunci sistem layanan mereka dalam pelayanan publik mereka baik dalam perizinan dan sebagainya,” ujar Wongso.
Wongso kemudian mengatakan jika penguncian sistem layanan itu baru akan diketahui saat penunggak pajak memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP. Selain itu, masyarakat juga akan tahu saat menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di berbagai urusan administrasi.
Dengan begitu, penunggak pajak akan diprioritaskan melunasi tunggakan pajak terlebih dahulu baru mengurus perizinan lain. Hal ini dilakukan agar masyarakat segera melunasi pajak sebelum mengurus perizinan lainnya. “Sistem layanan akan terlihat itu, baik itu badan hukum maupun perorangan kita kunci di NIK dan NPWP yang mereka miliki,” kata Wongso.
“Keterhubungan sistem layanan satu dengan yang lain juga mencegah tindak korupsi atau suap-menyuap dalam mengeluarkan izin. Sebab semua transaksi bersifat terbuka kepada para wajib pajak,” tutur Wongso. Red
berita terkait dapat diakses di IndeksNews.com
Facebook Comments