Alasan Bupati Solok, Epyardi Asda Memberhentikan Sementara Wali Nagari Gantung Ciri

Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok, Epyardi Asda menemui masyarakat Gantung Ciri yang melakukan demonstrasi ke kantor DPRD Kabupaten Solok di Arosuka, Senin, 18 Desember 2023.

Pada Senin itu, masyarakat Nagari Gantung Ciri  mendatangi kantor DPRD Kabupaten Solok, mempertanyakan pemberhentian Wali Nagari Hendri Yudha dari jabatannya.

Baca juga: Wabup Risnawanto Minta Wali Nagari Berkomitmen Membangun Nagari

Masyarakat Nagari Gantung Ciri tersebut menyampaikan aspirasi mereka dan mempertanyakan tentang pemberhentian sementara Wali Nagari Gantung Ciri, Hendri Yudha, dari jabatannya sebagai Wali Nagari oleh Bupati Solok.

Bupati Solok, H. Epyardi Asda, yang sedang memimpin Rapat Kooordinasi Pemerintahan Nagari dalam kesiapan menghadapi musim hujan, dan kesiapan Pemerintah Nagari bertindak cepat dalam penanganan bencana alam, begitu mendapat informasi ada masyarakat datang, segera menghentikan rapat tersebut.

Bupati Epyardi Asda menjelaskan kepada mayarakat tentang pemberhentian sementara Wali Nagari Gantung Ciri, Hendri Yudha dari jabatan Wali Nagari. Pada demo sebelumnya, Bupati Epyardi Asda tidak bisa menemui para pendemo karena sedang menghadiri undangan dari BKKBN Pusat untuk menerima penghargaan, sebagai orang tua hebat.

Alasan Bupati Solok, Epyardi Asda Memberhentikan Sementara Wali Nagari Gantung Ciri 1Kepada masyarakat, yang melakukan demonstrasi ke Kantor DPRD, Bupati Epyardi Asda menjelaskan bahwa ada temuan penyalahgunaan keuangan, yang terindikasi korupsi, dan telah berulang kali dilakukan oleh Wali Nagari Hendri Yudha.

“Hendri Yudha diberhentikan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus tersebut,” jelas Epyardi Asda.

Kepada para pendemo, Epyardi Asda mengatakan proses yang telah dilakukan telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Perlu saya jelaskan, bahwa proses yang sedang kami laksanakan adalah proses yang sesuai dengan Permendagri dan Undang-Undang yang berlaku. Pemberhentian sementara jabatan Wali Nagari,” kata Bupati Epyardi Asda.

BACA JUGA  Ketat dan Transparan, Sistem Seleksi Camaba Timur Tengah Kemenag Diapresiasi

Negara kita Negara hukum, papar Epyardi Asda, ada mekanismenya, kalau seorang kepala daerah baik dari tingkat bawah sampai tingkat atas melakukan pelanggaran hukum pasti akan diberikan sanksi.

“Sudah banyak kepala daerah yang dinonaktifkan. Sekarang wali nagari yang diberhentikan sementera, ini karena ada kasus korupsi yang dilakukan, dan sedang diusut oleh Kepolisian dan Kejaksaan,” jelas Epyardi Asda.

“Ada temuan jika anggaran nagari sebesar Rp258 juta yang disalahgunakan oleh mantan wali nagari non aktif” tegas Epyardi Asda lagi.

Epyardi Asda menegaskan, jika nanti dalam proses pemeriksaan tidak terbukti, maka pihaknya akan mengembalikan jabatan wali nagari.

“ Benar atau tidak, kita laporkan kepada kepolisian dan kejaksaan. Kalau seandainya memang tidak terbukti, kita akan kembalikan jabatan Wali Nagari ini. Kalau memang terbukti tidak ada korupsi yang dilakukan, saya jamin secepatnya akan saya kembalikan,” tegas Eyardi Asda.

Kepala Dinas PMN Kabupaten Solok, Romi Hendrawan menjelaskan, berdasarkan hasil audit, didapati perbuatan berulang-ulang.

Hendri Yudha, saat berorasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Solok mengakui adanya temuan penyalahgunaan keuangan nagari yang melibatkan dirinya.

“Memang betul ada temuan penyalahgunaan keuangan nagari, tetapi itu, ada proses yang harus dilalui, dan proses itu sampai sekarang masih berlangsung.” kata Hendri Yudha.

Pada hari Selasa, 12 Desember 2023, Hendri Yudha juga mengakui adanya temuan inspektorat tahun 2023, ada temuan penyalahgunaan keuangan nagari sebesar Rp258.000.000,- (Dua ratus lima puluh delapan juta rupiah)

“Terkait pemeriksaan Inspektorat tahun 2023, total temuan sebesar Rp258 juta, tetapi berdasarkan rekomendasi Inspektorat tersebut, kewajiban wali nagari hanya sebesar Rp87 juta rupiah.” tegas Hendri Yudha.

“Sesuai mekanisme, dan aturan, ada teguran, lalu berlanjut ke tahap selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Romi Hendrawan.

BACA JUGA  Tambang Aia Dingin: Bupati Solok Gerak Cepat, Pemprov Sumbar Tunggu Pimpinan

Penonaktifan wali nagari tersebut, jelas Romi Hendrawan, bukan saja soal kerugian tetapi pengulangan kembali penyalahgunaan kewenangan.

“Jadi bukan soal kerugian saja. Tetapi tidak memperbaiki kesalahan terutama dalam hasil audit investigasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap III di nagari,”ujar Romi Hendrawan.

Pada tahun 2021, jelas Romi Hendrawan, pihak kepolisian sudah mengeluarkan surat sprin lidik atau surat perintah penyelidikan dengan nomor 108/X/2021 Reskrim pada 17 Oktober 2021.

Sekaitan dengan itu, Polres Solok Arosuka meminta bantuan APIP (Inspektorat) melakukan audit.

Dalam laporan audit ditemukan penyalahgunaan pada Oktober, November, dan Desember 2020 dengan nilai Rp73.800.000.

“Adanya penyalahguaan tersebut mengakibatkan masyarakat miskin, dan yang terdampak Covid-19 tidak menerima manfaat BLT,” papar Romi Hendrawan.

Pada tahun 2023 inspektorat kembali melakukan audit dan ditemukan penyalahguaan uang nagari senilai Rp258.563.403 dengan 18 rincian temuan.

Hal ini berdasarkan, Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang penyelenggaraan keuangan desa, Perbup Nomor 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari, dan pasal 26,28,29 dan 30 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa.

Setelah dilakukan teguran lisan atau tulisan sesuai dengan mekanisme, jelas Romi Hendrawan, maka wali nagari tersebut dinonaktifkan untuk dilakukan tindakan selanjutnya sesuai peraturan dan perundangan yang ada.

Alasan Bupati Solok, Epyardi Asda Memberhentikan Sementara Wali Nagari Gantung Ciri 2Menanggapi hal ini, Wali Nagari Gantung Ciri Non Aktif, Hendri Yudha mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada status korupsi yang dilekatkan pada dirinya.

“Sampai hari ini, belum ada kata-kata korupsi kepada saya, yang ada baru pernyataan dari LHA inspektorat yaitu penyalahgunaan keuangan nagari,” ujar Hendri Yudha.

Nilainya dalam LHA (Laporan Hasil Audit), jelas Hendri Yudha, Rp258 juta.

“Ini yang bertanggung jawab bukan hanya saya tetapi sebanyak sepuluh orang,” kata Hendri Yudha di hadapan Bupati Solok.

BACA JUGA  Polsek Pancung Soal Gerebek Lokasi Judi, Pelaku Kocar-kacir Melarikan Diri

Hendri Yudha mengaku telah mencicilnya sebanyak Rp30 juta, dan tinggal sebanyak Rp57 juta lagi. Pada kesempatan tersebut Hendri Yudha juga menyerahkan satu berkas LHA inspektorat yang melibatkan dirinya kepada Bupati Epyardi Asda. Wewe

Baca juga: Mengundurkan Diri, Bupati Sijunjung Lantik 8 Penjabat Wali Nagari

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -