spot_img

Awal 2023, Tanah Datar Sahkan Dua Renperda menjadi Peraturan Daerah

Batusangkar, Suhanews.co.id – Masih diawal tahun 2023, Pemerintah Daerah bersama DPRD Tanah Datar sepakat menjadikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjada Peraturan Daerah (Perda).

Sidang pengambilan keputusan DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani, Sekretaris DPRD Yuhardi turut dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, Selasa (17/1/2023) di ruang rapat DPRD setempat.

Dua Ranperda itu yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari dan Ranperda Rancangan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) Tanah Datar 2022 – 2025.

Anton menyampaikan, dua Ranperda yang dibahas telah melalui beberapa proses pembahasan oleh tim Panitia Khusus (Pansus) dan sidang Paripurna pada tahun 2022 lalu.

“Sidang hari ini sampai diakhir rangkaian pembahasan, yaitu Pembicaraan Tingkat Kedua dalam Rangka Pengambilan Keputusan DPRD untuk dua Ranperda yang telah disampaikan, yang nantinya akan dibacakan hasilnya melalui Juru Bicara Pansus 1 dan Juru Bicara Komisi II,” sampai Anton.

Selepas sidang dibuka Anton Yondra, Juru Bicara Pansus I Widra Wati yang menyampaikan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari menyampaikan 8 Fraksi yaitu Fraksi Gerindra, PKS, Perjuangan Golkar, PPP, PAN, Demokrat, Nasdem dan Fraksi Hanura, semua menerima dan menyetujui ditetapkan menjadi Perda.

Begitu juga Jubir Komisi II Zuli Rustam yang menyampaikan pendapat tentang Ranperda Rancangan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) Tanah Datar 2022 – 2025, juga menyampaikan 8 Fraksi yaitu Fraksi Gerindra, PKS, Perjuangan Golkar, PPP, PAN, Demokrat, Nasdem dan Fraksi Hanura, semua menerima dan menyetujui ditetapkan menjadi Perda.

Sementara Bupati Tanah Datar melalui Pendapat Akhirnya yang dibacakan Wakil Bupati Richi Aprian menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah membantu dan disetujuinya Ranperda menjadi Perda.

BACA JUGA  Dibuka Bupati, Pelaku IKM Tanah Datar Ikuti Pelatihan Manajemen Mutu dan Pengelolaan Sentra

“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih kepada Fraksi, Komisi dan Pansus DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran terhadap penyempurnaan dua Ranperda ini, dan tentunya diharapkan nantinya Perda ini tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,” sampai Richi.

Dikatakan Wabup lagi, dari laporan pembicaraan Tingkat I yang disampaikan Pansus dan Komisi tercermin semangat kebersamaan untuk kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.

“Dengan ditetapkan Perda RIPPARKAB diharapkan pengembangan pembangunan kepariwisataan dapat dilaksanakan secara terpadu antara Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat sehingga mampu meningkatkan PAD. Sedangkan Perda tentang Pemilihan Wali Nagari diharapkan pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Serentak pada 2023 bisa terlaksana dengan sukses,” katanya.

Selanjutnya, tambah Wabup Richi, diminta kepada Perangkat Daerah terkait untuk dua Ranperda ini untuk menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda, melakukan penyebarluasan dan sosialisasi Perda serta menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan. (dajim)

Berita Terkait :

Facebook Comments