spot_img

Bekerjasama dengan Kemenkumham, PGRI Sumatera Barat Gelar Diklat Paralegal

Padang, SuhaNews – LKBH PGRI Provinsi Sumatera Barat selenggarakan Diklat Paralegal untuk anggota PGRI Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, Kamis (11/11) di Hotel Basko Padang.

“Kegiatan ini bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakomadin) dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat,” ujar Ketua Pelaksana Kegiatan Ermes Irianto, SH., S.Pd.

Baca juga: Peringati Hari Guru ke 76, PGRI Bukit Sundi Gelar Berbagi Kegiatan

Kegiatan ini dihadiri ketua umum Posbakomadin, Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin)   Prof. Dr Ropaun Rambe secara virtual, Perkumpulan Advokad Perempuan Indonesia Erlin SH., MH, Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN Yayuk, Pengurus PGRI Sumatera Barat Ketua Peradin Sumatera Barat, Ketua Cabang Paradin di Sumatera Barat.

Acara ini, jelas Ermes Irianto, bekerjasama dengan Perkumpulan Advokad Indonesia (Peradin) Pusat dengan dasar Hukum UU No 20 tentang Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen No 15.

“Kegiatan yang dilaksanakan 3 hari, 11 s.d 13 November 2021 ini diikuti 28 peserta yang berasal dari utasan PGRI Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat,” jelas Ermes Irianto.

Sementara Ketua PGRI Sumbar diwakili Ernelis M.Pd mengatakan bahwa guru perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas.

Sementara Kapusluh BPHN Pusat Jakarta,Yayuk mengatakan bahwa Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tidak mengatur keahlian yang spesifik untuk bisa diangkat menjadi Paralegal.

“Syarat menjadi Paralegal yakni berstatus WNI, berusia minimal 18 tahun, mampu membaca dan menulis, bukan anggota TNI, Polri, atau ASN, serta memenuhi syarat lain,” jelas Yayuk.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM  Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya, Bc.I.P., S.Pd mengatakan jika masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang hukum bahkan ada yang ketakutan berlebihan terhadap hukum

BACA JUGA  Undian BRI Cabang Painan, Fetri Armita Raih Mobil Mobilio

“Melalui Diklat ini, guru yang aktif dalam paralegal ini bisa memahami dan membantu guru yang bermasalah secara hukum,” jelas R. Andika Dwi Prasetya.

Organisasi, jelasnya, wajib melakukan perlindungan terhadap para anggotanya, perlindungan yang dimaksud adalah profesi, kesehatan kerja dan keselamatan kerja.

Ketua Umum Paradin Pusat Prof. Ropaun Rambe melalui link virtual mengatakan Paralegal ini sah dan dilindungi UU. Sehingga di lapangan tidak mendapatkan benturan dalam melakukan perlindungan Hukum.

Sementara, Edi Jaya SH dari BPHN Pusat berjanji akan membahas lebih lanjut tentang diakui atau tidaknya anggota PGRI  sebagai Paralegal di Kementerian Hukum dan HAM.

“Anggota PGRI yang berstatus ASN setelah melakukan Diklat Dasar Paralegal harus tergabung dengan Advokad yang terakreditasi untuk dapat melakukan peran paralegal terutama dalam hal permasalahan proses non litigasi,” jelas Ketua Persatuan Perempuan Paradin Erlin SH., MH.

Jika permasalahan tersebut menyangkut ligitasi, jelas Erlin, maka harus berkoordinasi dengan Advokad yang sudah terakreditasi. (Andra Datuak)

Baca juga: Meriahkan Hari Guru, PGRI Tanah Datar Gelar Sejumlah Kegiatan

Facebook Comments