Bukittinggi, SuhaNews – Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi Syaripuddin, S. Ag didampingi Penghulu Madya Fauzan Azim. S.Hi jemput bola terkait Pembuatan Akta Ikrar Wakaf dengan mendatangi kediaman pemberi wakaf (Wakif).
“Karena faktor kesehatan si Wakif, Hj. Yunizar asal Kkoto Marapak (Pensiunan BPN Agam) kita datangi ke kediamannya,” ujar Syaripuddin.
Perwakafan tanpa ikrar wakaf, jelas Syaripuddin, mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun perwakafan. Kalau rukun perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum, otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada. \
“Untuk membuktikan adanya ikrar wakaf itulah maka perlu menuangkan ikrar wakaf tersebut ke dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dalam hal ini Kepala KUA,” tambah Syaripuddin.
Pelayanan jemput bola Ikrar Wakaf ini, jelas Syaripuddin, terkait Wakaf tanah untuk Mushalla Ar Raudhah seluas 338 m² berlokasi di komplek Jawa kelurahan Gulai Bancah Kota Bukittinggi.
“Pelaksanaan Ikrar Wakaf dilakukan di rumah anak Wakif di komplek Pemda Pakoan Tiga, Gulai Bancah, Rabu (27/012021),” tambah Syaripuddin.
“Salah satu rukun penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola/manajemen wakaf (nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan/tujuan tertentu,” ujar Syarifuddin, Kepala KUA Mandiangin Koto Selayan di hadapan Wakif dan Nazir dr. Nazdi S.Pa sebagai ketua dan Drs. Syafnir sebagai sekretaris serta saksi.
Ikrar wakaf, jelas Syarifuddin, harus dituangkan dalam akta ikrar wakaf untuk mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf yang disebabkan tidak jelasnya status dan kedudukan tanah nya. Baik antara Wakif dengab Nadzir maupun Nadzir dengan masyarakat.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj. Misra Elfi didampingi JFU Deden Muhammad Syukri menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA.
“Kementerian Agama berperan dalam pembinaan pengelolaan wakaf, sebagai motivator untuk menggugah masyarakat dalam hal perwakafan,” ujar Hj. Misra Elfi.
Dalam praktek perwakafan sehari-hari, banyak persoalan perwakafan yang timbul. Penyebab timbulnya persoalan ini antara lain karena ikrar wakaf tidak memenuhi ketentuan.
“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam berwakaf yaitu harta benda Wakaf, Wakif (orang yang berwakaf), Nadzir (orang yang menerima dan mengelola harta benda Wakaf, saksi (orang yang menyaksikan lafazh ijab qabul wakaf antara wakif dan Nazhir) dan Sighat (lafazh Ijab Qabul Wakaf antara Wakif dan Nadzir,” jelasnya.
“Untuk meminimalisir berbagai persoalan yang mungkin timbul terhadap harta wakaf, maka peraturan perundangan mencantumkan ikrar wakaf masuk sebagai salah satu rukun yang harus dipenuhi pada saat perwakafan dilangsungkan di depan PPAIW,” jelas Hj. Misra Elfi.
Setelah ikrar wakaf tersebut tercatat, jelasnya, kami menghimbau untuk segera mengajukan registrasi ke Kantor Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia Kota Bukittinggi. Selanjutnya di daftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bukittinggi, SuhaNews – Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi Syaripuddin, S. Ag didampingi Penghulu Madya Fauzan Azim. S.Hi jemput bola terkait Pembuatan Akta Ikrar Wakaf dengan mendatangi kediaman pemberi wakaf (Wakif).
“Karena faktor kesehatan si Wakif, Hj. Yunizar asal Kkoto Marapak (Pensiunan BPN Agam) kita datangi ke kediamannya,” ujar Syaripuddin.
Perwakafan tanpa ikrar wakaf, jelas Syaripuddin, mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun perwakafan. Kalau rukun perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum, otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada. \
“Untuk membuktikan adanya ikrar wakaf itulah maka perlu menuangkan ikrar wakaf tersebut ke dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dalam hal ini Kepala KUA,” tambah Syaripuddin.
Pelayanan jemput bola Ikrar Wakaf ini, jelas Syaripuddin, terkait Wakaf tanah untuk Mushalla Ar Raudhah seluas 338 m² berlokasi di komplek Jawa kelurahan Gulai Bancah Kota Bukittinggi.
“Pelaksanaan Ikrar Wakaf dilakukan di rumah anak Wakif di komplek Pemda Pakoan Tiga, Gulai Bancah, Rabu (27/012021),” tambah Syaripuddin.
“Salah satu rukun penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola/manajemen wakaf (nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan/tujuan tertentu,” ujar Syarifuddin, Kepala KUA Mandiangin Koto Selayan di hadapan Wakif dan Nazir dr. Nazdi S.Pa sebagai ketua dan Drs. Syafnir sebagai sekretaris serta saksi.
Ikrar wakaf, jelas Syarifuddin, harus dituangkan dalam akta ikrar wakaf untuk mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf yang disebabkan tidak jelasnya status dan kedudukan tanah nya. Baik antara Wakif dengab Nadzir maupun Nadzir dengan masyarakat.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj. Misra Elfi didampingi JFU Deden Muhammad Syukri menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA.
“Kementerian Agama berperan dalam pembinaan pengelolaan wakaf, sebagai motivator untuk menggugah masyarakat dalam hal perwakafan,” ujar Hj. Misra Elfi.
Dalam praktek perwakafan sehari-hari, banyak persoalan perwakafan yang timbul. Penyebab timbulnya persoalan ini antara lain karena ikrar wakaf tidak memenuhi ketentuan.
“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam berwakaf yaitu harta benda Wakaf, Wakif (orang yang berwakaf), Nadzir (orang yang menerima dan mengelola harta benda Wakaf, saksi (orang yang menyaksikan lafazh ijab qabul wakaf antara wakif dan Nazhir) dan Sighat (lafazh Ijab Qabul Wakaf antara Wakif dan Nadzir,” jelasnya.
“Untuk meminimalisir berbagai persoalan yang mungkin timbul terhadap harta wakaf, maka peraturan perundangan mencantumkan ikrar wakaf masuk sebagai salah satu rukun yang harus dipenuhi pada saat perwakafan dilangsungkan di depan PPAIW,” jelas Hj. Misra Elfi.
Setelah ikrar wakaf tersebut tercatat, jelasnya, kami menghimbau untuk segera mengajukan registrasi ke Kantor Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia Kota Bukittinggi. Selanjutnya di daftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Reporter: Yal Editor: Moentjak
Baca juga:
- Wakaf 1000 Hafiz, Kenangan Irdinansyah Tarmizi di Masjid Raya V Kaum
- Sumbar Berduka, Bupati Tanah Datar H. Irdinansyah Tarmizi Tutup Usia
- Alasan Kesehatan, Irdinansyah Tarmizi Mundur dari Calon Bupati Tanah Datar



Facebook Comments