Bupati Agam Serahkan SK Remisi Umum Bagi Warga Binaan

Lubuk Basung, SuhaNews – Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi umum pengurangan masa pidana umum bagi 293 warga binaan Lapas Klas II Lubuk Basung, Sabtu (17/8) dalam rangka peringatan HUT RI ke-79.

Dalam pidatonya di Lapas Klas II Lubuk Basung, bupati menyebutkan remisi umum yang diterima warga binaan merupakan keringanan negara terhadap warga binaan yang taat selama menjalani hukuman.

“Warga binaan yang menerima remisi ini warga binaan yang memenuhi syarat, seperti diantaranya taat dan disiplin selama menjalani masa hukuman,” ujar bupati.

Bupati berharap, remisi yang diterima warga binaan dapat menjadi batu loncatan untuk tetap berprilaku baik selama masa hukuman.

Pihaknya juga memotivasi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh selama menjalani masa hukuman.

Remisi lapas Lubuk Basung

“Semoga setelah bebas nanti, bisa tetap berprilaku baik dan tidak mengulangi kesalahan yang diperbuat. Ikuti segala pelatihan keterampilan, agar ada skill nantinya setelah bebas untuk menunjang kehidupan sehari-hari,” ucap bupati.

Kepala Lapas Klas IIB Lubuk Basung, Muhammad Ali menyebutkan dari 390 warga binaan, 293 diantaranya mendapatkan keringanan hukuman atau remisi umum di momen peringatan HUT ke-79 RI.

“291 orang diantaranya mendapatkan keringanan masa hukuman dengan hitungan bulan dan 2 orang dinyatakan bebas,” sebutnya. AMC

Baca Juga :

Facebook Comments

BACA JUGA  Putus Mata Rantai Covid-19, FKUB Bukittinggi Bagi Masker
- Advertisement -
- Advertisement -