Bupati Epyardi Asda: Aqua Solok Harus Segera Mencabut Keputusan PHK

Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok Capt H. Epyardi Asda, M.Mar, secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima tindakan PT. Tirta Investama Solok (Aqua Danone) yang mem-PHK karyawan. 

“Sungguh, saya amat menyayangkan sekali apa yang disampaikan Gubernur di sejumlah media cetak dan online dan bahkan dirilis pula di halaman resmi Pemprov Sumbar itu,” ujar Bupati Epyardi Asda, saat menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama Solok, Senin (7/11/2022).

Mereka yang di-PHK itu adalah masyarakat kita, masyarakat Sumbar yang butuh pekerjaan dalam menyambung hidup keluarganya. Seharusnya beliau bela rakyatnya.

“Pabrik berada di Kabupaten Solok, bagaimana prosesnya dari awal, saya sangat mengetahuinya. Termasuk perjanjian dari awal agar memprioritaskan warga Kabupaten Solok,” ujar bupati kepada pihak perwakilan Aqua tersebut.

Soal ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, jelas Epyardi Asda, bupati mengetahui aturan itu.

“Soal aturan perundang-undangan maupun PKB saya sangat tahu hal itu, saya juga punya perusahaan, tetapi kita ini punya hati, mana yang bisa ditoleransi. Artinya secara tegas saya akan bela masyarakat saya sampai kapanpun,” tegasnya Bupati Epyardi Asda.

Mahyeldi itu Gubernur Sumbar, jelas Bupati, ia harus melindungi seluruh masyarakat Sumatera Barat.

“Pihak Aqua harus segera mencabut keputusan PHK tersebut kepada warganya. Saya tunggu keputusan ini dalam waktu 24 jam untuk mengambil keputusan agar mengembalikan warga saya yang di PHK. Jika tidak saya akan bertindak sebagaimana hak saya sebagai bupati. Artinya saya tidak main-main dengan persoalan ini,” ujar bupati.

Dalam pertemuan itu, bupati didampingi Asisten I Syahrial, Camat Gunung Talang, Donly Wance Lubis, tokoh Masyarakat, Edisar Manti Basa, Wali Nagari Batang Barus, Syamsul Azwar, Anggota DPRD Kabupaten Zamroni, Forkopimcam dan beberapa OPD di lingkup Pemkab Solok.

BACA JUGA  Gandeng ACT dan MUI, Tim Safari Dakwah Kemenag 50 Kota Kunjungi Nagari Galugua

Sementara itu, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama, Luqman Fauzi yang didampingi perwakilan AQUA lainnya menyebutkan, perselisihan terjadi akibat pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.

“Dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari dua jam kerja dan satu jam istirahat. Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat,” ujar Luqman.

Menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, lanjut Luqman, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat.

“Perusahan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” ungkapnya.

Terkait apa yang ditegaskan bupati kepada pihak AQUA, Luqman berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada Bupati Solok Selasa (8/11/22).

bupati“Apa yanhg diminta Bupati pada hari ini kami sampaikan dulu ke atasan atau akan kami bicarakan dulu dengan internal,” jelas Luqman.

Kemudian dalam pernyataan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyarankan perselisihan yang terjadi antara pihak karyawan dan perusahaan PT. Tirta Investama Solok, agar di musyawarahkan dengan niniak mamak setempat, agar para niniak mamak dapat memberikan saran kepada para pekerja, yang diketahui banyak berasal dari daerah Solok.

“Saran saya permasalahan tersebut baiknya disikapi sesuai dengan peraturan yang berlaku,  selebihnya, hal ini dapat dimusyawarahkan oleh Niniak Mamak setempat,” ujar gubernur, saat menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama Solok, di Istana Gubernuran, Jumat (4/11/2022) yang dikutip dari laman resmi Pemprov Sumbar, Senin (7/11/22). (Wewe)

Baca juga: Gubernur: Kisruh Aqua Solok Musyawarahkan dengan Niniak Mamak

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -