Bupati Hamsuardi Sampaikan Jawaban Atas Laporan Pansus Terhadap Ranperda Tentang PDRD 

Pasaman Barat, SuhaNews – Bupati Hamsuardi menyampaikan jawaban berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD tentang Tahapan Pembahasan Ranperda. Menindaklanjuti laporan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Kamis (16/11) Aula Setempat.

Pada kesempatan itu, Bupati Hamsuardi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua beserta Anggota Pansus terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, dalam jawabannya Bupati Hamsuardi menyampaikan beberapa hal. Pertama, dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi, dengan penguatan melalui penataan jenis pajak dan retribusi daerah.

Kedua, Pemerintah Daerah akan segera mempersiapkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, sehingga implementasi penetapan Peraturan Daerah dapat membawa kontribusi positif bagi daerah, yang merupakan manifestasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Selanjutnya, Pemerintah Daerah akan melakukan sosialisasi hingga tingkat nagari sehubungan dengan saran Pansus. Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah, akan melakukan inovasi dan kreatifitas dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah sehingga capaian PAD dapat meningkat,” tambah Hamsuardi.

Sementara itu, Sekretaris Dewan pada laporan Pansus menyampaikan bahwa anggota Pansus DPRD Kabupaten Pasaman Barat telah selesai melaksanakan amanat untuk membahas dan mendalami terhadap Ranperda tentang PDRD. Seluruh anggota Pansus telah bekerja dengan sebaik-baiknya, melakukan pembahasan dan pendalaman Ranperda tentang PDRD, sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Sesuai dengan hasil pembahasan Pansus dengan SKPD terkait sebagai Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, serta telah dilakukan kunjungan kerja Pansus ke daerah lain guna untuk mendapatkan informasi, referensi dan masukan terhadap Ranperda tentang PDRD dalam hal untuk menyempurnakan Ranperda yang sedang dibahas,” ungkapnya.

BACA JUGA  Indeks PKD Solok Selatan Terbaik I Kabupaten se-Sumatera Barat 

Lebih lanjut ia menambahkan, setelah dilakukannya pembahasan dalam intern Pansus dan bersama SKPD terkait maka tim Pansus menyampaikan beberapa masukan dan pendapat diantaranya melakukan sosialisasi terhadap implementasi Perda tentang PDRD terhadap SKPD penyumbang PAD yang ada di Pasbar serta koordinasi tingkat kecamatan.

SKPD terkait diminta untuk melakukan inovasi dan kreatifitas dalam meningkatkan PAD mengganti objek pajak yang tidak bisa dipungut berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 dengan melihat peluang daerah lain. (*)

BPIH 105 Juta, Berapa Yang Harus Dilunasi Jemaah Haji ?

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -