Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok bersama Kepala Daerah lainnya dari seluruh Indonesia, yang semula direncanakan bakal mengikuti pelantikan serentak pada Kamis, 6 Februari 2025 dibatalkan dan ditunda menjadi Kamis, 20 Februari 2025.
Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan perubahan rencana pelantikan Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota terpilih menjadi 20 Februari 2025 pada rakor bersama daerah di seluruh Indonesia melalui zoom meeting.
Baca juga: Menjelang Pelantikan Bupati Solok 26 April, Jabatan Eselon II Sudah Terisi Penuh?
“Presiden Prabowo sudah menyetujui pelantikan kepada daerah pada Kamis, 20 Februari 2025 mrndatang,” ujar Mendagri Tito Karnavian melalui zoom meeting yang digelar pada Senin pagi (03/02/2025).
Zoom meeting ini di Pemerintah Kabupaten Solok ini diikuti langsung oleh Sekretaris Daerah Medison, Ketua DPRD Ivoni Munir, Setwan Zaitul Ikhlas beserta beberapa OPD terkait.
“Terdapat 296 daerah yang non sengketa dan sebanyak 249 daerah terdapat gugatan sengketa berdasarkan data rekapitulasi gugatan Pilkada serentak tahun 2024,” ujar Mendagri Tito Karnavian.
Berdasarkan instruksi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, jelas Tito, pelantikan Kepala Daerah yang non sengketa awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, untuk memberi kepastian politik di daerah, dan agar efektivitas pemerintahan dan APBD bisa bergulir sesuai dengan visi misi Kepala Daerah yang baru.
“Namun karena adanya putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempercepat sidang sengketa Pilkada, MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025, dimana dalam peraturan tersebut MK menyampaikan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, yang artinya lebih cepat dari jadwal sebelumnya yaitu tanggal 24 Februari 2025. Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan yang akan dilanjutkan,” tambah Mendagri Tito.
Pada 4 dan 5 Februari 2025 ini, jelas Tito, MK akan menyampaikan putusan dismissal. Lalu pada 6 – 8 Februari 2025, KPU Prov/Kab/Kota akan menetapkan calon kepala daerah terpilih. Kemudian 9-11 Februari KPU akan menyampaikan pengesahan calon kepala daerah terpilih ke DPRD.
“Kami harapkan masing-masing Ketua DPRD dapat menyampaikan pengesahan calon terpilih tersebut ke gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri,” harap Mendagri Tito Karnavian.
Kepala daerah terpilih akan dilantik secara serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara pada Kamis, 20 Februari 2025 kecuali Aceh.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengumumkan pelantikan Kepala Daerah yang tidak bersengketa akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025, namun jadwal ini akhirnya dibatalkan guna merespon putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.
Sehingga pelantikan Kepala Daerah yang non sengketa akan disamakan dengan hasil putusan dismissal oleh MK secara serentak pada 20 Februari 2025 mendatang. Wewe
Baca juga: Pj. Bupati Kepulauan Mentawai Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
Facebook Comments