spot_img

Bupati Solok Kukuhkan Pengurus KAN Simanau dan Resmikan Masjid Baitul Makmur

Arosuka, SuhaNews – Ketua LKAAM Kabupaten Solok H. Gusmal Dt. Rajo Lelo mengukuhkan Pengurus KAN (Kerapatan Adat Nagari) periode 2021-2026 dan resmikan Masjid Baitul Makmur Simanau, Kecamatan Tigo Lurah, Minggu (14/2) di Kantor Wali Nagari Simanau.

Acara ini dihari oleh Bupati Solok H. Gusmal,  Wali Nagari Simanau Joharizon, Camat Tigo Lurah Sarmaini, Kapolsek Tigo Lurah Iptu Yenpi Sabareni, Kepala SKPD, Ketua KAN Nagari Simanau Sal Amri Dt Sinaro Sati beserta jajaran pengurus.

Wali Nagari Simanau Joharizon  menyampaikan gucapan selamat datang dan terima kasih kepada Bupati solok sekaligus ketua LKAAM Kab. Solok beserta rombongan karena telah bersedia dan menyempatkan hadir pada acara pengukuhan kepengurusan KAN dan peresmian masjid baitul makmur ini.

“Semoga acara pengukuhan KAN dan peresmian masjid ini dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai,” ujar Joharizon.

Sementara Bupati Solok, sekaligus Ketua LKAAMH. Gusmal SE, MM  Dt Rajo Lelo mengucapkan sSelamat kepada masyarakat Nagari Simanau dan ketua KAN terpilih karena telah bersedia menjadi pengurus KAN Nagari Simanau.

“Tugas pengurus KAN ini sangat berat, dan merupakan tugas sosial,” jelas H. Gusmal Dt. Rajo Lelo.

Gusmal berharap kepada ketua KAN terpilih untuk selalu mempedomani  dan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelajarilah adatnya, jika peru diubah, karena adat dapat diubah seperti adat salingka nagari seperti contoh adat kematian, adat baralek, dan adat turun mandi dengan catatan dilakukan dengan musyawarah mufakat dan sepakat bersama niniek mamak dan bundo kanduang di nagari.

“Yang tidak boleh diubah adalah adat yang sebatang panjang seperti kamanakan mendapatkan pusako, suku dari garis keturunan ibu dan kawin satu suku dan tidak dapat dibantah lagi,” jelas Gusmal Dt. Rajo Lelo.

BACA JUGA  Setelah Dilantik, Bupati dan Wabup Tanah Datar Dilepas dan Diterima Secara Adat

Berdasarkan penelitian pengurus LKAAM Kab. Solok, jelas Gusmal, Suku di Kabupaten Solok, berjumlah kurang lebih 200 suku. Karena ituu pengurus  KAN diharapkan dalam menyelesaikan  permasalahan di suatu kaum, maka seleseaikan dulu di kaumnya, jangan langsung kepada ketua KAN.

bupati“Bangunlah selalu satu kesatuan dan segenap pengurus KAN,” harap Gusmal.

Sementara pengurus Masjid Baitul Makmur Sal Amri Dt Sinaro Sati menjelaskan bahwa masjid ini didirikan pada 15 oktober 2015, yang merupakan wakaf dan infak dari masyarakat dan perantau nagari Simanau.

“Masyarakat Nagari Simanau ini sudah melaksanakan program dari pemerintah Kabupaten Solok seperti subuh berjamaah dan maghrib mengaji,” jelas Sal Amri Dt Sinaro Sati. (Wewe)

Baca juga:

Facebook Comments