Bupati Solok Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD TA 2024

Arosuka, SuhaNew –  Bupati Solok diwakili Sekda Medison, S. Sos, M. Si., mengikuti Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok Terkait Ranperda Tentang APBD TA 2024, Kamis, 07 September 2023 di Ruang Rapat DPRD.

Rapat ini dihadiri oleh Forkopimda, Asisten I Drs. Syahrial, MM., Pimpinan DPRD. anggota DPRD, dan Kepala OPD.

Baca juga: Pemko Sawahlunto,Bahas Ranperda Pajak Daerah dengan Diskusi Publik Naskah Akademik

Bupati Solok yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Solok  Medison menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD atas kesempatan untuk menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

“Penyusunan APBD Kabupaten Solok TA 2024 merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran yang berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2024,” jelas Medison.

Rencana Pendapatan Daerah Pada APBD Tahun 2024 sebesar  Rp. 1.229.371.212.000 yang terdiri dari Rencana Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp. 92.304.741.000, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.132.438.471.000, Pendapatan Daerah lain lain yang sah sebesar Rp. 4.628.000.000.

Kebijakan belanja daerah pada tahun 2024, jelas Medison, diharapkan berdasarkan pola pembelanjaan yang memprioritaskan penanganan permasalahan dan isu isu strategis daerah, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan .

“Adapun estimasi belanja daerah pada APBD Tahun 2024 sebesar  Rp. 1.270.927.212.000,” jelas Medison.

Sedangkan komponen pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih penggunaan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 45.000.000.000. Wewe

Baca juga: DPRD Setujui Ranperda APBD Provinsi Sumbar Tahun 2023 Sebesar Rp6,7 Triliun

Facebook Comments

BACA JUGA  Tandatangani Perda APBD 2020, Bupati Solok: Pemda dan DPRD Mitra
- Advertisement -
- Advertisement -