Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison mengikuti Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Solok, Senin, 27 Mei 2024 di Ruang Sidang DPRD Kab. Solok.
Rapat ini juga diikuti Forkopimda, Wakil Ketua I DPRD Ivoni Munir, Wakil Ketua II DPRD Mulyadi, Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Hukum dan Politik Safrudin, Staf Ahli Bid. Kemasyarakatan dan SDM drg. Muswir Yones Indra, MM., Asisten I Drs. Syahrial, MM, Anggota DPRD, Kepala OPD dan Camat.
Baca juga: Pembina Apel, Kennedy Hamzah: Percepat Penyelesaian Laporan Keuangan
Pimpinan Rapat, Mulyadi mengatakan bahwapada 17 Mei 2024 Pemerintah Kabupaten Solok telah menerima hasil LHP-BPK dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 kalinya secara berturut-turut.
Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Merdison mengatakan bahwa sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa setiap tahunnya Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan atas kinerja pemerintah daerah selama satu tahun dan kemudian juga dilakukan pemeriksaan atau audit oleh BPK RI.
“Pemerintah telah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK pada tanggal 12 Maret 2024 dan sebelumnya BPK juga sudah melaksanakan pemeriksaan sebanyak dua kali,” ujar Medison. Pertama pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terperinci. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kabupaten Solok kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 kalinya secara berturut-turut.
“Walaupun Kabupaten Solok saat ini berhasil meraih opini WTP namun tetap saja ada beberapa poin/catatan serta rekomendasi BPK untuk dapat kita tindaklanjuti,” jelas Medison.
Adapun rekomendasi tersebut diantaranya penyesuaian akuntansi perlu penyempurnaan sesuai SIPD RI, kekurangan penerimaan dari pajak hotel dan restoran, pertanggungjawaban belanja baik itu terkait belanja keperluan daerah ataupun perjalanan dinas, masih ada yang perlu diperbaiki dan kita sempurnakan.
“Selain penyelesaian volume-volume pengerjaan yang masih perlu dilengkapi dan ditindaklanjuti oleh pihak ketiga, proses perbaikan dan pengelolaan pencatatan aset daerah, terutama untuk aset yang sudah tidak produktif/rusak berat agar dapat dilakukan penghapusan asset,” tambah Medison.
Harapan kita, tambah Medison, setiap tahun, kinerja Kabupaten Solok bisa semakin baik dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wewe
Baca juga: KPK Puji Komitmen Pemprov Sumbar dalam Pelaporan LHKPN
Facebook Comments