Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar terima opini WTP atas LKPD Tahun 2022 dari BPK RI, Jumat, 12 Mei 2023 di Kantor BPK Provinsi Sumatera Barat di Padang.
Opini WTP tersbeut diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Prov. Sumatera Barat Arif Agus, SE, MM, CPA, CSFA,, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Sekda Medison, S.Sos, M.Si., Kepala OPD.
Baca juga: Pemko Sawahlunto Peroleh Opini WTP Kedelapan Secara Beruntun
Kepala BPK Arif Agus mengatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah diperiksa oleh BPK. Setelah dilakukan pemeriksaan ,BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil LKPD Kabupaten Solok.
Opini WTP juga diberikan kepada Kota Sawahlunto, Kabupaten Kepulauan Nentawai, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Agam.
“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Laporan sesuai Dengan Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara,” ujar Arif Agus.
Arif Agus mengucapkan terima kasih kepada Walikota dan Bupati yang telah bekerjasama dalam melaksanakan Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah.
Bupati Solok Epyardi Asda menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas Pembinaan dan kerjasamanya dalam melakukan pemeriksaan LKPD Kabupaten Solok.
“Terima kasih kepada OPD dan DPRD atas kerja samanya selama ini sehingga Kabupaten Solok dapat meraih Opini WTP selama 6 tahun berturut-turut,” ujar Epyardi Asda.
Bupati Solok Epyardi Asda berharap ASN untuk selalu mematuhi aturan mengenai keuangan sehingga tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan tugasnya.
“Optimalkan pengeloaan aset daerah karena ini menjadi kunci keberhasilan mengelola LKPD,” harap Epyardi Asda. Wewe
Baca juga: Gubernur Sumbar Terima DIPA Tahun Anggaran 2023 dan Penghargaan WTP Tahun 2021
Facebook Comments