spot_img

Bupati Solok: Pengembangan Kawasan Wisata Cambai Hill Sesuai Prosedur

Arosuka, SuhaNews – Terkait gonjang-ganjing masalah Kawasan Wisata Cambai Hill di Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok yang terus diusik oleh beberapa pihak, Bupati Solok jelaskan duduk permasalahannya melalui jumpa pers, Jumat (2/8) di rumah dinasnya di Arosuka.

Dalam jumpa pers ini, Bupati menghadirkan Sekda, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Danau Kembar, Wali Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Wali Nagari Kampung Batu Dalam, Ketua KAN, para pemilik tanah yang menjual tanah, serta Pengacara Pemda, sekaligus Pengacara Bupati Epyardi Asda yakni Dr. Suharizal, serta pihak terkait lainnya.
“Silakan tanya langsung para pemilik tanah, bagaimana proses penjualan tanah di kawasan Wisata Cambai Hill ini,” ujar Bupati Solok, Epyardi Asda.

Bupati tak habis pikir bagaimana oknum-oknum tersebut terus-menerus mengusik kawasan Cambai Hill ini, yang dikelolanya melalui PT Pesona Alam Cambai ini. Padahal semua proses pengembangan kawasan ini sudah memiliki izin dan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kita menyesalkan adanya oknum yang mengatasnamakan masyarakat Danau Kembar maupun Kabupaten Solok yang berusaha mengusik kawasan Cambai Hill, seakan ada tindak pidana atau maupun perdata dalam pengelolaan kawasan ini,” ujar , Epyardi Asda.

Sejak awal ia mengembangkan kawasan ini, sudah ada yang berusaha untuk mengusiknya, dengan melaporkan ke kepolisian, kejaksaan, KPK, bahkan ke Irjen Kemendagri. Bahkanada laporan yang sudah di sidang di Pengadilan Negeri Koto Baru.

“Semua laporan tersebut, tidak terbukti adanya tindak pidana maupun perdata,” tegas , Epyardi Asda.
Di samping itu, BPK juga memeriksa asset Pemda Kabupaten Solok, termasuk keberadaan Cambai Hill ini. Juga tidak ditemukan adanya asset Pemda Kabupaten Solok yang diambilalih oleh PT Pesona Alam Cambai, justru pihaknya yang memberikan tanah ke Pemda untukpembangunan Gazebo dan Menara Pandang.

BACA JUGA  Hamsuardi dan Bupati Solok Epyardi Asda Tutup Porsis Cup 17 Simpang, Singa Lapar Aek NabirongJuara

Adanya demonstrasi yang dilakukan oleh kalangan masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat dan/atau perantau Kabupaten Solok, Pegacara Pemda, Suharizal menduga itu merupakan massa bayaran.

“Dari penelurusan digital, diketahui bahwa para pendemo itu, juga terlihat di demonstrasi lainnya dengan kasus dan daerah yang berbeda,” ujar Suharizal.
Mereka termasuk demonstran profesional. Karena dikelola oleh pihak tertentu. Mereka bisa dipesan untuk melakukan demo, dengan jumlah massa, sesuai permintaan.

“Kalau diminta sebanyak 50 orang misalnya, maka yang mengelola segera menyediakan sebanyak permintaan tersebut,” tambah Suharizal.
Kalau mereka benar-benar perantau Kabupaten Solok, jelas Bupati Epyardi Asda, maka secara pribadi maupun atas nama Kepala Daerah, ia bersedia untuk berdialog dengan mereka. Mari duduk bersama, agar terang benderang.
Akibat adanya laporan dari oknum-oknum tersebut, jelas Epyardi Asda, maka Kejaksaan Tinggi, Polda Sumbar, BPK, maupun Irjen Kemendagri sudah menurunkan timnya ke Kabupaten Solok.
“Sudah banyak yang dipanggil sebagai saksi, baik dari kalangan ASN maupun masyarakat Danau Kembar, sejuah ini tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hokum dalam kawasan wisata Cambai Hill ini,” tambah Epyardi Asda.

Bupati Solok Epyardi Asda melihat ada oknum yang sengaja memanfaatkan Cambai Hill ini untuk menjatuhkan dirinya. Karena masalah kawasan Cambai ini sengaja diangkat ke permukaan menjelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Sementara Sekda Madison dan Kepala Inspektorat, Dery Akmal menjelaskan bahwa tidak ada tanah Pemda di kawasan Cambai Hill ini.

“Sampai sekarang, tidak ada sama sekali tanah milik Pemda yang digarap PT Pesona Alam Cambai ini,” tegas Medison.
Pada tahun 2013 dan 2014 memang pernah dibangun Gazebo dan Menara Pandang di sekitar kawasan Cambai ini, tetapi hal itu tidak digarap sama sekali oleh PT Pesona Alam Cambai, yang mengelola kawasan ini.

BACA JUGA  Angin Puting Beliung Rusak Atap Puluhan Rumah di Atar, Bupati Eka Putra Langsung ke Lokasi

“Justru Bupati Epyardi Asda menyerahkan tanahnya tersebut kepada Pemda untuk pengembangan Gazebo dan Menara Pandang sehingga dana milik pemerintah yang disalurkan melalui Bappeda tersebut tidak diganggu sama sekali.

Para pemilik tanah mengakui jika mereka menjual tanah tanpa tekanan dan paksaan sama sekali. Tanah di kawasan Cambai ini bukanlah tanah kaum atau tanah ulayat, tetapi tanah garapan, yang sudah digarap sejak 1960-an, oleh keluarga mereka.
“Izin pengembangan kawasan wisata, izin lingkungan, semuanya sudah ada dan telah melalui proses,” ujar Medison.

Medison juga membantah jika kawasan Cambai Hill dikembangkan dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Solok. Hingga sekarang, tidak ada dana APBD yang dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan wisata ini.

“Tidak ditemukan adanya penggunaan dana APBD untuk pembangunan kawasan wisata Cambai Hill ini,” ujar Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Solok, Dery Akmal.

Hal ini juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yang tidak menemukan adanya penyalahgunaan dana APBD untuk kawasan ini.

Baca Juga:

Facebook Comments

Google News