spot_img

Cegah Kecurangan, Agam Maksimalkan Fungsi UPTD Metrologi

Lubuk Basung, SuhaNews – Disperindagkop UKM Kabupaten Agam berusaha memberikan perlindungan terhadap transaksi jual beli masyarakat, baik pedagang maupun pembel melalui tertib ukur timbangan masyarakat saat melakukan transaksi.

“Untuk menjamin agar tidak menimbulkan kerugian saat bertransaksi jual beli, kta akan memaksimalkan peran dan fungsi UPTD Metrologi Legal,” ujar Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Agam, Dedi Asmar, Minggu (13/2).

Baca juga: Kantor ATR/BPN Agam Gelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform

Petugas UPTD Metrologi Legal, jelasnya, merupakan unit teknis dari Disperindagkop UKM Agam ini baru saja kita kukuhkan. Kehadiran UPTD ini adalah untuk mencegah terjadinya kecurangan pengkuran saat bertransaksi.

Meski petugas UPTD baru dilantik akhir Desember 2021 sambungnya, Peraturan Bupati (Perbub) Agam tentang hal ini sudah ada sejak 2017 lalu menyusul ditetapkannya Unit Metrologi Legal oleh Kementrian Perdagangan pada tahun yang sama.

Lebih lanjut dijelaskan, peran dan fungsi UPTD Metrologi Legal antara lain adalah menjamin transaksi antara pembali dan penjual agar tidak ada yang merugi. UPTD akan menguji keakuratan alat ukur seperti meteran, alat takar, timbangan dan sejenisnya.

“Tertib ukuran ini sangat penting dilakukan saat bertransaksi agar tidak ada yang dirugikan dari aktivitas tersebut. Boleh dibilang UPTD ini adalah unit jalan menuju surga,” terang Dedi Asmar.

Diketahui, petugas UPTD Metrologi Legal Kabupaten Agam telah mulai melalukan penertiban alat ukur, seperti yang dilakukan di SPBU kawasan Manggopoh, Sabtu (13/2) siang. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecurangan alat takar yang dapat merugikan konsumen.

Tidak hanya itu, petugas UPTD Metrologi Legal juga akan melalukan tera ulang terhadap alat timbang pedagang di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kabupaten Agam.

BACA JUGA  Tingkatkan PAD, Bupati Annisa Pastikan pelaku Usaha Sesuai SOP

agam“Meteran listrik dan meteran air serta alat untuk menentukan parkir berwaktu juga bisa ditera oleh petugas metrologi legal,” ungkapnya.

Pihaknya mengimbau agar pedagang yang menggunakan alat ukur dalam bertransaksi untuk tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan kedua belah pihak. Masyarakat juga diminta selalu berhati-hati dan bijak saat melakukan transaksi yang melibatkan penggunaan alat ukur.

“Semoga jual beli yang bersih, jujur dan transparan dapat kita wujudkan di Kabupaten Agam,” ujar Dedi Asmar. (*)

Baca juga: Tingkatkan Daya Saing Produk UKM/IKM, Pemerintah Kota Padang dan BBPEI Kerjasama

Facebook Comments

Google News