Pasaman Barat, SuhaNews – Jajaran Satuan Polisi Sektor Sungai Beremas, Pasaman Barat berhasil mengamankan tujuh puluh liter minuman keras tradisional, tuak di dua lokasi berbeda, Selasa 29 Desember 2020.
“Pengamanan ini dalam rangka cipta kondisi agar tidak melakukan perayaan ataupun penyakit masyarakat dalam menyambut malam pergantian tahun baru 2021,” ujar Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman, sebagaimana dilansir Spiritsumbar.com.
Puluhan liter tuak ini, jelasnya, diamankan di dua lokasi beberapa yakni Kedai Hendra (28 th) alamat Jorong PB I Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka dengan barang bukti yang diamankan 2 (dua) dirigen berisikan miras tradisional tuak sebanyak 35 Liter.
Selanjutnya dari Kedai Simus ( 47 th) yang beralamat diJorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai beremas berhasil diamankan barang bukti 1 satu dirigen berisikan tuak 35 liter.
terhadap pemilik warung diberikan teguran agar tidak lagi menjual atau menyediakan miras tuak tersebut serta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Sungai Beremas.
Kapolsek juga menghimbau kepada lapisan masyarakat agar tidak melakukan euforia malam pergantian tahun baru, tidak mengkomsumsi Minuman beralkohol ataupun tuak,apalagi minuman alkohol dan tuak oplosan dicampur bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan bahkan menyebakan kematian.
Serta masyarakat dihimbau agar tidak berkerumun tetap pakai masker, cuci tangan dan beribadah dirumah. Tutup Kapolsek Iptu Alfian Nurman mengakhiri pembicaraannya. (*)
Baca juga:
Facebook Comments