Padang Panjang, SuhaNews – MTsN Padang Panjang memiliki gedung baru yang dibangun dengan dana SBSN tahun 2021, yang pembangunannya telah diselesaikan oleh PT. SATRIA LESTARI MULTI.
Gedung dua lantai ini telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Teknis diperoleh data volume pekerjaan cukup, kondisi dan kualitas baik, spesifikasi terpenuhi dan administrasi lengkap untuk Pekerjaan Gedung Kelas Baru MTsN Padang Panjang, dilakukan serah terima pekerjaan (PHO) dari Pelaksana kepada PPK, Senin (20/12).
Turut mendampingi Kakankemenag Kota Padang Panjang H. Alizar, Kepala MTsN Padang Panjang Firmawati Anwar dan seluruh Tim SBSN.
Hari ini H-2 dari batas akhir kontrak (26 Juli s.d 22 Desember 2021 / 150 Hari Kalender) dilakukan serah terima dari pelaksana proyek yang terdiri dari CV. ELKA (Konsultan Perencana), PT. SATRIA LESTARI MULTI (Penyedia Fisik), CV. LANKA (Konsultan Pengawas) kepada PPK Emi Ratna Aprilana.
Dalam kegiatan serah terima pekerjaan (PHO) ini Kepala MTsN Padang Panjang Firmawati Anwar mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak atas kerjasamanya selama ini dan mohon maaf jika ada kesalahan.Sementara itu Kakankemenag Kota Padang Panjang H. Alizar Datuak Sindo Nan Tongga yang akrab disapa Buya ini memberikan apresiasi yang sangat luar biasa.
“Tahapan yang dilalui sudah berdasarkan aturan yang berlaku dan sinergitas serta komitmen tim yang solid, pembangunan ini diawasi oleh berbagai pihak karena didanai oleh SBSN. Kita bersama-sama telah melakukan semaksimal mungkin sesuai dengan aturan dan didampingi oleh Tenaga Pengelola Teknis (TPT),” ujarnya.
“Harapan kedepannya, mari jaga kekompakan, pertahankan kualitas, serta lakukan pemeliharaan bangunan yang sudah ada dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Emi Ratna Aprilana selaku PPK SBSN MTsN melaporkan kepada Kakankemenag dan seluruh Tim SBSN yang hadir, “PR selanjutnya adalah pencairan anggaran dengan ketentuan jaminan pemeliharaan dari Pelaksana dan Pengawas.Target realisasi anggaran 100% pada Minggu ini,” ujar Emi. Adi|Moentjak
Berita Terkait :
Facebook Comments