Padang, SuhaNews – Bupati Solok membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok. Kamis (24/9) di Pangeran Beach Hotel, Padang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, Sekretaris Daerah Aswirman, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Muhammad Fanani, Asissten Koordinator Bidang Ekbangkesra Medison dan pada Kepala SKPD.
Kepala Cabang BPJS Ketenakerjaan Solok Muhammad Fanani mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Solok yang telah mendaftarkan para pegawainya ke BPJS ketenagakerjaan sehingga mendapatkan jaminan sosial dari BPJS.
“Seluruh pegawai non-ASN di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Solok sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan ini dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di luar Kabupaten Solok,” ujar Muhammad Fanani.
Sampai saat ini, jelas Muhammad Fanani, sudah seluruh OPD di Kabupaten Solok terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selama menjadi peserta, BPJS telah membayarkan jaminan kematian 6 kasus dengan nominal kurang lebih Rp250 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 6 kasus dengan nominal kurang lebih Rp14 juta.
Dengan adanya PP No 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 ( covid-19), jelas Muhammad Fanani, peserta diberi kemudahan dan kelonggaran terhitung Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.
“Keringanan iuran diberikan sebesar 99 % sehingga iuran JKK menjadi 1 % dari iuran nominal peserta JKK,” jelas Muhammad Fanani.
Sementara Bupati Solok H. Gusmal mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok menyambut baik upaya-upaya peningkatan jaminan sosial tenaga kerja dan berkomitmen untuk melaksanakannya secara paripurna, mulai dari Non-ASN di SKPD, Wali Nagari dan perangkatnya dan dorongan kepada dunia usaha yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2019.
“Pada tahun 2019, sudah didaftarkan sebanyak 1.817 peserta yang berasal dari 63 Instansi, dan untuk pemerintah nagari sudah mendaftarkan 33 wali nagari dan perangkatnya, sehingga sisanya sebanyak 41 nagari dapat dilaksanakan pada 2021,” urai Bupati Gusmal.
Pemerintah Daerah, papar Gusmal, akan meningkatkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ini secara bertahap, sehingga semua tenaga kerja non-PNS/ASN di Kabupaten Solok terlindungi melalui program BPJS ketenagakerjaan.
“Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan memberikan pelayanan yang terbaik, melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Solok, sehingga tujuan dibentuknya program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” harap Gusmal. Wewe
Baca juga:
Facebook Comments