spot_img

Digitalisasi Dokumen Kependudukan di Dinas Dukcapil Tanah Datar

Batusangkar, SuhaNews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar lakukan digitalisasi dokumen kependudukan. Digitalisasi ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen tersebut. 

“Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan administrasi kependudukan untuk efisiensi dan efektifitas,” ujar Plt. Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar, Armen Yudi Selasa (2/6/2020).

Pelayanan dokumentasi kependudukan secara online ini, jelas Armen, bisa menghemat waktu, biaya dan tenaga. Pelayanan administrasi kependudukan secara online atau digitalisasi ini sudah diberlakukan sejak 27 Maret 2020 yang lalu.

“Selama Pandemi Covid-19, masyarakat diharapkan menunda pengurusan dokumen kependudukan secara langsung/tatap muka ke Dinas Dukcapil,” jelas Armen Yudi.

digital
Armen Yudhi

Dinas Dukcapil, jelas Armen Yudi. menyediakan pelayanan secara online atau bisa menghubungi Petugas Register Nagari (PRN). Seluruh dokumen kependudukan dilayani secara online kecuali pencetakan KTP-el dan legalisir dokumen kependudukan.

Selain di Dinas Dukcapil, perekaman dan pencetakan KTP-el, jelas Armen Yudi, juga bisa dilakukan di 9 kecamatan di antara X Koto, Batipuh, Batipuh Selatan, Rambatan, Sungai Tarab, Tanjung Baru, Lintau Buo Utara, Tanjung Emas dan Lima Kaum.

“Masyarakat yang punya kendala dalam penggunaan IT, dapat minta bantuan PRN yang ada di nagari, sehingga tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil di Batusangkar,” jelas Armen.

Bagi pemohon yang memiliki handphone android, dapat mengajukan permohonan dan mengupload dokumen persyaratan pendukung melalui aplikasi Oase Dukcapil dengan melakukan registrasi terlebih dahulu.

“Untuk registrasi dibutuhkan NIK, nomor KK, nomor HP, alamat email yang valid dan password yang akan digunakan,” papar Armen.

Setelah melakukan registrasi pemohon sudah dapat mengajukan permohonan dengan mengupload hasil foto/scan berkas persyaratan pendukung ke dalam aplikasi Oase Dukcapil.

BACA JUGA  Pemkab Tanah Datar Gelar Workshop Kopi

Selain itu permohonan juga dapat diajukan melalui whatsapp 08116600678, atau bisa juga menghubungi petugas di nagari masing-masing.

“Pelayanan selesai dalam satu hari asalkan dokumen yang dibutuhkan lengkap,” jelas Armen Yudi.

Begitu selesai, jelas Armen, petugas Dukcapil akan mengirimkan file pdf dokumen kependudukan kepada pemohon. Pemohon bisa mencetak/memprint sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4. Dokumen sudah diproses dan ditandatangani secara elektronik.

“Proses pelayanan secara online yang dilakukan merupakan upaya edukasi kepada masyarakat untuk lebih memanfaatkan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini,” jelas Armen Yudi.

Ke depan, Dinas Dukcapil, berencana agar pelayanan cukup sampai di nagari saja. Dokumen selain KTP el dan KIA bisa dicetak di nagari sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil.

“Pelayanan sudah mengarah ke digitalisasi. Mengingat banyak kemudahan,” tambah Armen Yudi.

Diharapkan pelayanan secara online terus dilanjutkan dan lebih difokuskan lagi sesuai rencana go digital di Dinas Dukcapil.

Reporter: Dajim      Editor: Wewe

Baca Juga:

Facebook Comments