spot_img

Dijemput Orang Tua, 20 dari 163 Pelajar yang Ikut Demo Omnibus Law Dibebaskan Polisi

SuhaNews – Polisi mengamankan demonstran yang berasal dari kalangan pelajar dan remaja. Mereka ditangkap karena diduga melakukan aksi kerusuhan saat aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020).

“Sebanyak 20-an dari 163 pelajar yang diamankan polisi dibebaskan setelah dijemput oleh orang tua masing-masing pada Sabtu (10/10/2020) dini hari,” ujar Wakil Direktur LBH Padang Indira Suryani sebagaimana dilansir Padangkita.com.

Para pelajar tersebut, jelas Indira Suryani, diperbolehkan pulang setelah dijemput oleh orang tua masing-masing ke Mako Brimob Padang Sarai, tempat mereka diamankan.

Orang tua yang menjemput anaknya dan LBH yang memberikan bantuan hukum, jelas Indra, sempat tidak diperbolehkan masuk. Setelah beberapa waktu kemudian, orang tua sudah diperbolehkan untuk menbawa anaknya pulang ke rumah.

“Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, orang tua yang menunggu di luar itu sudah diperbolehkan mebawa anaknya pulang,” jelas Indra.

Sebelumnya, 163 pelajar tersebut ditahan pihak kepolisian karena diduga melakukan aksi kerusuhan pada unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumbar, Jumat (9/10/2020) kemarin.

Pada aksi unjuk rasa Kamis (8/10/2020), polisi juga mengamankan 84 pelajar yang diduga melakukan aksi kerusuhan.

“LBH juga memberikan bantuan hukum kepada pelajar tersebut, sekarang, ke-84 pelajar tersebut sudah diperbolehkan pulang,” terang Indira. (*/Wewe)

Sumber: Padangkita.com

Baca juga:

Facebook Comments

BACA JUGA  Ikut Demo Tolak Omnibus Law, Wako Surabaya Minta Pelajar Sujud di Kaki Orang Tuanya