Sijunjung, SuhaNews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung menggelar Sosialisasi Penguatan Pelaporan Dana BOS Jenjang SMP, Senin 19 Desember 2022 di Hotel Bukik Gadang Muaro Sijunjung.
Kegiatan ini diikuti oleh 110 peserta yang terdiri atas kepala sekolah dan bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari 55 SMP Negeri dan Swasta.
Baca juga: Dana BOS Tahap II Cair untuk 48.660 Madrasah, Totalnya Rp1,166 Triliun
“Kehadiran bapak dan ibu kepala sekolah serta bendahara BOS menunjukkan adanya kesungguhan hati untuk membangun manajemen diri agar dapat terhindar dari praktek penyalahgunaan keuangan,” ujar Wakil Bupati Sijunjung, H. Iraddatillah.
Menurut Wabup, pengelolaan dana BOS bukanlah hal yang baru bagi para kepala sekolah dan bendahara namun setiap tahun selalu mempunyai tantangannya sendiri dimana perencanaan evaluasi selalu tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
“Pemerintah daerah selalu peduli terhadap aspek pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” tambah Iraddatillah.
Hal ini dapat mendorong semua komponen pengelolaan dana BOS di sekolah untuk bersinergi dan berkolaborasi untuk membuat perencanaan sesuai dengan kebutuhan sekolah” kata Wakil Bupati Iraddatillah
Wabup berharap pengelolaan dana BOS harus mengacu pada prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan serta pertanggungjawaban yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah serta perencanaan harus mengacu pada hasil evaluasi sekolah.
”Semoga setelah mengikuti kegiatan ini, ada nilai tambah yang diperoleh sehingga sistem pengelolaan dana BOS semakin lebih baik,” harap Wabup Iraddatillah
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Puji Basuki, SP.MA mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang penggunaan dana BOS dan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS yang bisa berdampak dengan hukum
Kegiatan ini ujar Puji, mengacu kepada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler dan Permendikbud Nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk BOS reguler tahun 2022
Narasumber pada sosialisasi ini lanjut Puji adalah berasal dari BPKP Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung. (Andri/Noven/Wewe)
Facebook Comments