spot_img

Hasil Evaluasi MUI, 47 Persen Masjid Gelar Salat Jumat

SuhaNews – Maklumat MUI Tanar Datar Nomor 02/maklumat/MUI/TD/2020 tentang peniadaan Salat Jumat dan Salat Wajib Berjamaah untuk sementara waktu belum terlaksana sepenuhnya. Jumat, 3 April 2020 lalu, sebanyak 150 masjid dari 369 masjid di Tanah Datar tetap melaksanaan Salat Jumat seperti biasa.

“Ada sekitar 47 persen masjid di Tanah Datar yang tetap menggelar  salat Jumat berjamaah,” ujar Sekretaris MUI Tanah Datar, H. Afrizon, saat Rapat Evaluasi Salat Jumat  dan Salah Berjamaah MUI Tanah Datar, Selasa (7/4/2020) di Lima Kaum.

Mengingat warga yang terpapar Covid-19 terus bertambah, sekarang sudah 28 orang di Sumbar dan mempertimbangkan masa darurat Covid-19 di Kabupaten Tanah Datar hingga 16 April 2020 mendatang, diharapkan masyarakat mematuhi maklumat MUI ini. Artinya, Jumat (10/4) ini, salat Jumat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.

“Tim Gugus Tanah Datar dan Sub Gugus Kecamatan dan Nagari diharapkan memberikan edukasi kepada pengurus masjid,” tambah Afrizon.

Penyebaran Covid-19, jelasnya, masih rawan. Karena itu setiap kerumunan dan pertemuan di semua tempat dihindari sampai adanya fatwa atau maklumat MUI berikutnya. MUI Kecamatan dan ulama nagari diharapkan ikut membantu memberikan pemahaman yang sama kepada masyarakat terhadap optimalisasi upaya pencegahan covid-19.

“Bidang Komisi dan anggota Fatwa dan Hukum MUI akan terus melakukan penyampaian pemahaman yang benar dari aspek fiqih dan aspek lainnya,” jelas Afrizon.

Untuk sementara, tambah Sekretaris MUI ini, Salat Jumat dan Salat Wajib berjamaah ditiadakan sapai waktu dinyatakan aman oleh pihak berwenang. Hal ini juga dilakukan oleh Kerajaan Arab Saudi yang menutup sementara ibadah umrah di Masjidil Haram dan Nabawi.

“Untuk pelaksanaan Tarwih dan Salat Idul Fitri 1441 H masih menunggu Fatwa MUI Pusat dan Provinsi Sumbar,” jelas Afrizon.

BACA JUGA  Rakor di Badung, Kemenag Pastikan Muatan Salafiyah Cirikhas Utama Pondok Pesantren

Untuk bermuzakarah  dengan MUI Tanah Datar, jelasnya, bisa melalui Bidang Fatwa dan Hukum melalui Ustadz Arif Zunzun Maizal  di 081374262363, Dr. Novialdi, MA pada 081266384232 dan Andriyaldi MA di 081374379191.

Repoter: Andra        Editor: Wewe

Baca Juga :

Facebook Comments