spot_img

Dirumahkan, Sebanyak 34 Karyawan Diusulkan Mendapatkan Kartu Prakerja

SuhaNews – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi Solok Selatan usulkan sebanyak 34 warganya untuk mendapatkan Kartu Prakerja karena dirumahkan. Mereka tidak diPHK, melainkan dirumahkan akibat pandemi virus corona.

“Tidak ada yang di-PHK, tetapi dirumahkan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solsel, Basrial kepada SuhaNews.com, Sabtu (11/4) melalui WhatSapp.

Basrial
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan

Tenaga kerja yang kini dirumahkan, jelas Basrial, jelas sangat membutuhkan bantuan karena kesulitan keuangan keluarga. Mereka kehilangan penghasilan selama dirumahkan. Ini merupakan bagian dari 8.955 tenaga kerja Sumatera Barat yang diusulkan mendapatkan Kartu Prakerja dari Pemerintah Pusat.

Dari 8.955 itu, jelas Basrial, yang mengutip dari dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, terdiri dari 495 tenaga kerja yang di-PHK dan 8.460 yang dirumahkan. Mereka yang dirumahkan masih berpeluag kembali bekerja setelah pandemi corona berlalu.

Di Kabupaten  Solok Selatan (Solsel), jelas Basrial, ada  34 perusahaan menengah dan besar. Hingga sekarang tidak ada yang melakukan pengurangan tenaga kerja atau mem-PHK karyawannya akibat Pandemi Global Covid-19. Namun ada 34 yang dirumahkan.

“Mereka diusulkan mendapatkan Kartu Prakerja,” jelas Basrial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solsel, Basrial berharap tidak ada pengurangan karyawan akibat pandemi corona ini. Sekalipun diakuinya, perusahaan mengalami kesulitan keuangan dalam situasi saat ini karena produk berkurang, permintaan menurun dan harga jual pun turun.

Saat ini, jelas Basrial, perusahaan yang ada di Solok Selatan, bergerak di bidang perkebunan seperti kebun sawit dan teh, serta pembangkit tenaga listrik, serta usaha industri rumah tangga lainnya.

“Kita belum memiliki data lengkap jumlah total tenaga kerja di seluruh perusahaan yang ada di Solok Selatan,” jelas Basrial.

BACA JUGA  Jaring Atlit Daerah Paralayang, KONI Gelar Paragliding Accuracy Competition

Pemkab Solok Selatan, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, jelas Basrial, memedomani Kepres Nomor 4 tahun 1980 di mana perusahaan hanya memberi tahu daerah tentang kebutuhan tenaga kerja di perusahaan tersebut.

“Daerah tidak berwenang menetapkan kebutuhan tenaga kerja,” jelas Basrial.

Hal ini, jelasnya, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015. Karena itulah, pihaknya tidak mengetahui pasti jumlah tenaga kerja di setiap perusahaan. Wewe

Baca Juga:

Facebook Comments

Google News