spot_img

DPO 7 Bulan, Pelaku Curanmor Diamankan

SuhaNews. Polres Dharmasraya melalui Tim gabungan Unit reskrim Polsek Pulau Punjung dan Tim Opsnal Polres Dharmasraya mengamankan saru orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Minggu (5/1) sekitar pukul 02.30 WIB.

Sebagaimana dilansir oleh Tribratanews, DPO tersebut adalah SP (19) yang menjadi buron sejak tujuh bulan lalu etelah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di RSUD Sungai Dareh pada 28 mei 2019.

Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto berhasil mengamankan SP (19), warga Jorong Kampung Surau, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto yang didampingi Kanit reskrim Polsek Pulau Punjung menyebutkan bahwa dari hasil lidik anggota Opsnal, jajaran Sat Reskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung berhasil mengamankan tersangka SP (19).

“SP (19) merupakan DPO Curanmor. Tersangkan ditangkap di jalan baru Kampung Surau, tepatnya di depan SMKN 2  Pulau Punjung, di Jorong Pasir putih Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, sekira pukul 02.30 WIB.,” ujar Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto di Polres setempat pada Minggu (5/1).

Katanya, SP diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap sepeda motor Yamaha Mio warna kuning emas dengan BA 2551 VN milik Musri (43), warga Jorong Pasar Lama, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

“Pelaku merupakan hadil pengembangan kasus Andy Campus. Pelaku melakukan aksinya pada Selasa 28 Mei 2019, sekira pukul 20.30 WIB di depan Ruang Gizi, RSUD Sungai Dareh, Jorong Kubang Panjang, Nagari IV Koto Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya,” jelasnya

BACA JUGA  Usai Dilantik Kapolda, AKP Herlina Pimpin Apel di Polsek Sipora

Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Pulau Punjung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

sumber : TribrataNews

 

Baca Juga :

Facebook Comments