Duta Sumbar Diminta Lepas Jilbab pada Paskibra 2024, Ini Tanggapan Gubernur Mahyeldi

SuhaNews – Diantara 18 anggota Paskribraka 2024 diminta untuk melepas Jilbab oleh BPIP salah satunya adalah duta Sumatera Barat (Sumbar) Maulia Permata Putri, siswa SMAN 1 Solok yang anak nagari Parambahan Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok. Kehebohan sejak dua hari belakangan juga memantik reaksi Gubernur Mahyeldi Ansharullah.
Duta Sumbar Diminta Lepas Jilbab pada Paskibra 2024, Ini Tanggapan Gubernur Mahyeldi 1
Maulia Permata Putri

Gubernur Sumatera Barat, buya Mahyeldi Ansharullah meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) segera menjelaskan kepada publik terkait simpang siur informasi larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka yang akan bertugas pada Peringatan HUT Kemerdekaam RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Jika benar aturan itu diberlakukan, Mahyeldi berharap agar BPIP segera mencabutnya.

“Kita berharap BPIP sebagai penanggung jawab Paskibraka 2024, dapat menjelaskan kepada publik. Apakah informasi viral soal larangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibraka itu benar atau hoaks,” kata Mahyeldi di Padang, Rabu (14/08/2024).

Mahyeldi menyebutkan, jika BPIP memang memberlakukan aturan tersebut, maka hal itu sangat disesalkan, karena sama saja dengan tidak menghormati HAM dan telah melecehkan konstitusi. Sebab, dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sudah jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Bagi perempuan Muslim atau Muslimah, memakai jilbab itu adalah ibadah. Karena itu, kalau ada yang melarang perempuan beragama Islam memakai jilbab di negeri ini, maka itu berarti sudah tidak menghormati konstitusi. Selain itu, pihak yang melarang perempuan Muslim di Indonesia memakai jilbab telah melecehkan ajaran agama,” kata Mahyeldi lagi.

Oleh karena itu, sambung Mahyeldi, jika memang BPIP memberlakukan aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka, maka diharapkan BPIP segera mencabut larangan tersebut. “Jika tetap diterapkan aturan seperti ini, maka berarti sudah merupakan kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucap Mahyeldi menutup.

BACA JUGA  Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-78, Paskibraka Sijunjung Jalani Karantina

Berita Terkait :

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -