spot_img

Edarkan 100 Paket Ganja, Warga Banuaran Ditangkap Polisi

SuhaNews. Satres Narkoba Polres Padang Kota menangkap SIC (35) warga Banuaran Padang  karena kedapatan menyimon 100 paket ganja siap edar.
Penangkapan pelaku pada Kamis (30/7) yang bertepatan dengan malam takbiran. Petugas menangkapnya saat pelaku sedang asyik membungkus barang haram berupa ganja yang diduga akan diedarkannya.
“Iya benar, kami tangkap yang bersangkutan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar, Jumat (31/7), sebagaimana dilansir oleh Tribratanews.

Dadang menjelaskan, pelaku diketahui bukan merupakan residivis. Meskipun demikian, berdasarkan laporan masyarakat pihaknya tetap membekuk pria tersebut di kediamannya yang berada di kawasan Aur Duri, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

“Sepertinya bukan (residivis), namun untuk kepastiannya saya cek dahulu yah. Namun dulu sempat kami hendak tangkap, dia berhasil kabur dari kejaran petugas,” katanya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak dapat mengelak dari petugas. Pelaku juga tidak melakukan perlawanan saat dibekuk oleh polisi. “Tidak, dia tidak melawan saat kami amankan,” ujarnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan oleh polisi di sel tahanan Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Barang bukti yang berhasil disita polisi diantaranya 100 paket sedang narkoba jenis ganja kering yang diduga akan diedarkan ke Kota Padang ikut disita polisi dari pelaku.

editor : Moentjak sumber : TribrataNews

BACA JUGA :

Facebook Comments

BACA JUGA  Edarkan Narkoba, Mahasiswa Asal Jambi Dicokok Satresnarkoba Polres Dharmasraya