SuhaNews — Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P Datuak Marajo meresmikan penggunaan 10 jenis sarana pelayanan Masjid Jami’ Nurul Huda, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Jumat (18/2). Turut hadir, Wakil Wali Kota, Drs. Asrul, dan Wakil Ketua DPRD, Imbral, SE.
Adapun 10 Pelayanan yang diresmikan itu, lima di antaranya gedung MDTA, layanan masjid buka 24 jam, persaudaraan penyelenggaraan jenazah, lembaga Ziswaf, pelayanan minuman gratis untuk musafir di Palanta Ukhuwah yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan piagam oleh Gubernur Mahyeldi.
Lalu, tempat berwudhu’ jamaah, kantor pengurus masjid, penginapan Nurul Huda, buletin Nurul Huda dan sedekah Jumat, dan pelayanan perpustakaan masjid yang nantinya menyusul diresmikan wali Kota Padang Panjang.
Dalam sambutannya, Mahyeldi mengucapkan selamat atas peresmian 10 sarana pelayanan ini. “Dengan sudah adanya beberapa sarana yang baik di masjid ini, akan berguna bagi para jamaah dan bisa menciptakan wisata religius. Dengab harapan, apa yang sudah dilakukan pengurus masjid bisa menjadi contoh bagi masjid lainnya,” ucapnya.
Senada dengan itu, Wawako Asrul menyampaikan, atas nama Pemko dan masyarakat mengucapkan selamat atas selesainya beberapa sarana untuk kegiatan pelayanan Masjid Jami’ Nurul Huda. Selain itu, Asrul juga mengatakan, dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Pemko sangat memperhatikan dan memprioritaskan bangunan di bidang keagamaan.
“Dengan program yang tertuang di dalam RPJMD, Pemko mendukung penuh bebagai revitalisasi yang dilakukan di masjid ini,” tuturnya.
Asrul berharap, ke depannya masjid ini bisa berkontribusi mensyiarkan agama dan menjadi salah satu bagian ikon Padang Panjang Kota Serambi Mekkah.
Sementara Ketua Pengurus Masjid, Ustadz H. Sehabudin, SH, M.MPd menyebutkan, seluruh sarana pelayanan yang ada di masjid ini disediakan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Kegiatan yang dilaksanakan seusai ibadah Shalat Jumat itu, sebelumnya Mahyeldi juga berkesempatan menjadi Khatib Jumat. Rel
Baca juga:
Facebook Comments