SuhaNews – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menunjuk Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang.
“Penunjukan Wakil Wali Kota Hendri Septa sebagai Plt. Wali Kota Padang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar tanggal 26 Februari 2021 Nomor: 120/118/PEM-2021 tentang Penugasan Wakil Wali Kota Padang selaku Plt Wali Kota Padang,” ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis, Senin (1/3/2021) di Padang.
SK Gubernur tersebut, jelas Amrizal Rengganis, merujuk Pasal 78 ayat 1 huruf c UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana dengan telah dilantiknya Mahyeldi (sebelumnya Wali Kota Padang) sebagai Gubernur Sumbar pada 25 Februari 2021, maka Mahyeldi diberhentikan sebagai Wali Kota.
Kemudian, lanjut Rengga sapaan Kabag Protokol, pasal 78 ayat 2 huruf g, menyebutkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
“Dalam hal pengisian jabatan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat 2 belum dilakukan, Wakil Bupati/Wakil Wali Kota melaksanakan tugas sehari-hari Bupati/Wali Kota sampai diangkatnya penjabat Bupati/Wali Kota,”pungkasnya. Rel
Baca juga :
Facebook Comments