spot_img

Gubernur Sumbar Lantik Doni Rahmat Samulo dan 3 Pejabat Eselon II Lainnya

SuhaNews. Doni Rahmat Samulo, S.STP, M.Si., dilantik oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sebagai Kepala Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Sumbar, Jumat (4/9) di aula Kantor Gubernur.
Bersama Doni juga dilantik 3 pejabat lainnya, Arry Yuswandi, S.KM, M.KM sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Erasukma Munaf, ST, MM sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sumbar, dan Hefdi, SH, M.Si sebagai Kepala Biro Humas Setda Sumbar.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan, pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan ( SK) Gubernur nomor : 821/10351/BKD/2020 tanggal 4 September 2020, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negri Sipil Dalam dan dari kopetensi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.

Irwan menyebut, pelantikan ini berdasarkan pada proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan prinsip transparans dan akuntabel. Untuk menetapkan nama yang lulus seleksi, sekaligus mengangkat dan melantiknya sebagai Kepala SKPD, harus menempuh proses yang panjang.

“Berdasarkan hasil uji kompetensi yang telah dikonsultasikan dengan KASN (Komisi Aparatur sipil Negara) dan Kemendagri, maka hari ini, kita dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat tinggi pratama pada hari ini,” tukas Gubernur.

Ditengah Pandemi Covid-19, keberadaan ke empat pejabat ini sangat dibutuhkan keberadaannya. Jadi tidak mungkin kosong, harus ada pertanggungjawaban dalam pekerjaan.

“Saya minta pejabat yang baru dilantik jangan terlalu kasuk-kusuk dan berambisi, karena jabatan adalah amanah. Harus bertanggung jawab dengan amanah yang dibebankan,” ucap Irwan Prayitno.

Selanjutnya Gubernur mengucapkan selamat pada para pejabat yang baru dilantik. “Semoga bisa meningkatkan kinerja dan bisa bersinergi dalam pembangunan Sumbar.

editor : Moentjak sumber : BeritaMinang

BACA JUGA :

BACA JUGA  Pengelolaan Transportasi Perkotaan

Facebook Comments